Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Update Kasus Vina Cirebon: Titin Menangis Sebut Luka Penganiayaan 6 Terpidana Masih Membekas

Titin menegaskan bahwa keenam terpidana tidak bersalah dan mengalami penyiksaan yang sangat keji dari oknum tertentu selama proses hukum berlangsung.

Tribuncirebon.com / Eki Yulianto
Sidang lanjutan PK enam terpidana kasus Vina di PN Cirebon menghadirkan saksi fakta yang juga kuasa hukum dari sejumlah terpidana, Titin Prialianti. 

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON- Suasana haru menyelimuti sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) enam terpidana kasus kematian Vina dan Eki di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, pada Rabu (25/9/2024) siang.

Titin Prialianti, saksi fakta yang juga menjadi kuasa hukum pada persidangan tahun 2016 terhadap sejumlah terpidana menjadi saksi satu-satunya yang dihadirkan pada sidang kali ini.

Ia pun tak kuasa menahan air mata saat memberikan kesaksian.

Dalam keterangannya, Titin menegaskan bahwa keenam terpidana tidak bersalah dan mengalami penyiksaan yang sangat keji dari oknum tertentu selama proses hukum berlangsung.

"Mereka bukan pelakunya. Mereka disiksa secara tidak manusiawi."

"Luka-luka akibat penganiayaan itu masih membekas hingga hari ini,” ujar Titin dengan suara bergetar di hadapan majelis hakim seperti dikutip Tribun, Rabu (25/9/2024).

Baca juga: Aep Saksi Kasus Vina Cirebon Terpojok di Sidang PK 6 Terpidana hingga Disindir Bertanggung Jawab

Sidang yang dimulai pukul 10.30 WIB ini merupakan sidang kesembilan dari agenda PK yang diajukan oleh tim kuasa hukum para terpidana.

Agenda hari ini fokus pada mendengarkan kesaksian Titin sebagai saksi fakta sekaligus kuasa hukum yang pernah menangani kasus tersebut di tahun 2016-2017.

Berbeda dengan sidang pada tahun 2016 yang berlangsung secara tertutup, kali ini persidangan dibuka untuk umum.

“Sidang dulu tertutup, tapi sekarang semua orang bisa melihat bukti-bukti yang sebenarnya,” ucap Titin, di sela-sela kesaksiannya.

Titin juga memaparkan bukti-bukti penganiayaan yang dialami oleh para terpidana, termasuk foto-foto yang memperlihatkan luka-luka yang diderita oleh mereka.

Mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi, menjadi saksi pertama yang dihadirkan oleh pemohon dalam sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) enam terpidana kasus Vina di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jumat (20/9/2024).
Mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi, menjadi saksi pertama yang dihadirkan oleh pemohon dalam sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) enam terpidana kasus Vina di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jumat (20/9/2024). (Tribuncirebon.com/Eki Yulianto)

Bukti tersebut diperlihatkan langsung kepada majelis hakim untuk memperkuat argumen bahwa penyiksaan fisik memang terjadi selama proses pemeriksaan.

Sidang PK terhadap enam terpidana ini berakhir sekira pukul 14.00 WIB.

Sidang tersebut telah memasuki masa akhir setelah tim kuasa hukum mengajukan bukti-bukti tambahan, termasuk hasil ekstraksi ponsel dari saksi Widi.

Rencananya, sidang terakhir digelar pada lusa, Jumat (27/9/2024) dengan menghadirkan saksi ahli dan sidang pemeriksaan ditempat.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved