Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Aep Saksi Kasus Vina Cirebon Terpojok di Sidang PK 6 Terpidana hingga Disindir Bertanggung Jawab

Dalam lanjutan Sidang PK Peninjauan Kembali) enam terpidana kasus Vina, saksi mata Aep kini semakin terpojok.

Editor: Hilda Rubiah
Istimewa
Aep Saksi Kasus Vina Cirebon Terpojok di Sidang PK 6 Terpidana hingga Disindir Bertanggung Jawab 

“Sulit sekali untuk bisa melihat objek secara detil dalam jarak 50 meter pada malam hari dengan cahaya kurang,” tutur Mayasari.

Mayasari mengungkapkan hampir mustahil ada seseorang memiliki kemampuan melihat dalam cahaya kurang di malam hari bisa dalam jarak 50 meter secara jelas.

“Sulit sekali bisa melihat objek secara jelas dalam jarak 50 meter, apalagi malam hari dengan cahaya kurang terang,” tutur Mayasari.

Baca juga: Fakta Baru dalam Sidang PK Kasus Vina Cirebon: Fransiskus Diminta Hapus Foto & Video Kecelakaan Eki

Iptu Rudiana

Fakta baru terungkap jelang sidang perdana peninjauan kembali (PK), terpidana kasus Vina Cirebon atas nama Sudirman.

Hal yang tak pernah diketahui banyak orang tersebut disampaikan langsung oleh pengacara Sudirman, Titin Prialianti.

Ya, Titin Prialianti membeberkan jika Iptu Rudiana, ayah Eky sebenarnya mengetahui jika anaknya merupakan korban kecelakaan lalu lintas.

"Ada fakta-fakta yang secara umum orang tidak tahu, termasuk orangtua pelapor, korban meyakini itu kecelakaan lalu lintas," ucap Titin Prialianti di chanel Youtubenya, Selasa (24/9/2024).

Lebih lanjut, Titin Prialianti mengetahui jika, Iptu Rudiana sebenarnya sempat mengajukan klaim asuransi kecelakaan lalu lintas.

"Buktinya apa? Ada dugaan tanggal 29 Agustus 2016 itu ayah korban sudah mengurus Jasa Raharja, anaknya sebagai korban kecelakaan lalu lintas," tegasnya.

"Karena gini 2016, kalau kecelakaan tunggal mendapat setengah. Sebenernya sempat diurus asuransinya," sambungnya.

Hanya saja, klaim asuransi itu tidak jadi diajukan karena adanya kesurupan.

Di mana pada kasus yang awalnya kecelakaan lalu lintas itu bergulir, tiba-tiba Linda kesurupan dan membeberkan jika Eky dan Vina tewas dibunuh.

"Tapi konstruksinya tiba-tiba ada rekayasa tanggal 31 Agustus 2016 itu kan setelah adanya kesurupan Linda," bebernya.

"Kemudian satu bulan kemudian Jasa Raharja yang telah diajukan, dibatalkan," tambahnya.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Aep Langsung Dipandang Jutek, Lanjutan Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon Diwarnai Sindiran

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved