Pilkada Jabar 2024

Berlangsung Selama 60 Hari, Berikut Jadwal Masa Kampanye Pilkada 2024 di Jawa Barat

kampanye bagi peserta Pilgub, Pilbup, dan Pilwalkot, mulai Rabu, 25 September 2024 sampai sampai Sabtu, 23 November 2024.

istimewa
Penetapan 4 Pasangan Calon di Pilkada Jabar 2024 oleh KPU Jabar 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang dilaksanakan secara serentak di Jawa Barat segera memasuki tahapan masa kampanye pasangan calon.

Pemilihan kepala daerah ini meliputi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat (Pilgub), Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot), dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pun telah mengatur jadwal kampanye setiap pasangan calon kepala daerah melalui Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pilgub, Pilbup, dam Pilwalkot.

Peraturan KPU tersebut menyatakan pilkada serentak memasuki masa kampanye bagi peserta Pilgub, Pilbup, dan Pilwalkot, mulai Rabu, 25 September 2024 sampai sampai Sabtu, 23 November 2024.

Selama 60 hari tersebut, kampanye yang dimaksud meliputi pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antar Pasangan Calon, penyebaran Bahan Kampanye kepada umum, pemasangan Alat Peraga Kampanye, dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peraturan yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin ini pun memuat peraturan tentang iklan media massa cetak dan media massa elektronik para pasangan calon yang bisa disebar pada Minggu, 10 November 2024 sampai Sabtu, 23 November 2024.

Sedangkan, Masa Tenang Pilkada dimulai pada Minggu, 24 November 2024 sampai Selasa, 26 November2024. Pada rentang waktu tersebut, pasangan calon dilarang berkampanye atau menyebarkan iklan kampanye.

Barulah kemudian hari pemungutan suara dilakukan pada 27 November 2024.

Adapun materi kampanye pasangan calon wajib memuat visi dan misi yang disusun berdasarkan rencana pembangunan jangka panjang daerah provinsi atau rencana pembangunan jangka panjang daerah kabupaten/kota.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved