Pilkada Jabar 2024

Lima Daerah di Jabar Berpotensi Menggugat Hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi

Potensi gugatan dilakukan dari Kota Banjar, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Tasikmalaya, Depok dan Cianjur.

Tribun Jabar/ Handhika Rahman
Seorang warga sedang memasukkan surat suara ke dalam kota suara dalam simulasi pemungutan suara Pilkada 2024 yang digelar KPU Indramayu, Minggu (17/11/2024) 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Barat, Aneu Nursifah menyebut ada sejumlah calon kepala daerah yang berpotensi menggugat hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Dikatakan Aneu, potensi itu diketahui berdasarkan rekap KPU Provinsi Jawa Barat seusai pencoblosan, Rabu 27 November 2024. Gugatan dilakukan karena ada pasangan calon yang tidak puas dengan hasil Pilkada serentak 2024.

"Berdasarkan hasil rekap terkait potensi sengketa hasil di MK, baru lima kabupaten/kota yang melaporkan, terkait dengan potensi, salah satu calon akan melakukan gugatan di MK," ujar Aneu, Sabtu (30/11/2024).

Menurutnya, gugatan sengketa ke MK ini baru sebatas potensi. Sebab, proses perhitungan surat suara belum rampung dan belum bisa dibyatakan secara jelas, apakah nantinya akan mengajukan atau tidak. 

"5 kabupaten/kota yang sudah melaporkan ini, tapi belum ya, ini belum proses pendaftaran ke MK, karena kita harus menunggu rekap, tapi ada potensi seperti Kota Banjar, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Tasikmalaya, Depok dan Cianjur," katanya.

Saat ini, kata Aneu, KPU Provinsi Jabar masih melakukan mitigasi ke beberapa daerah lain agar rekapitulasi suara suara rampung hingga tidak mengakibatkan sengketa ke MK. Adapun rekapitulasi dilakukan dari kecamatan, kabupaten kota hingga provinsi. 

"Untuk yang lain, kita juga sedang memitigasi dan mudah-mudahan ya ini tidak bertambah di kabupaten/kota lainnya," ucapnya.

"Karena memang nanti mungkin setelah rekap di tingkat kabupaten dan di tingkat provinsi baru kita akan mengetahui berapa banyak pendaftar terkait dengan sengketa hasil di MK," tambahnya. 

Selain itu, Aneu mengungkapkan, KPU Jawa Barat kini sedang mengumpulkan semua alat bukti dari pemungutan dan penghitungan suara (P2S) Pilkada sebagai dasar keputusan akhir nantinya. Sehingga bisa lebih meminimalisir terjadinya sengketa. 

"Jadi, sampai saat ini kita hanya sedang merekap dan memitigasi juga kita di Divisi Hukum sudah mengumpulkan alat bukti dari tahapan P2S di tingkat KPPS," katanya.

Sebelumnya, Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni mengatakan, pleno rekapitulasi suara suara tingkat provinsi kemungkinan dilakukan pertengahan Desember 2024.

"Rekapitulasi suara suara tingkat provinsi itu tanggal 16 Desember 2024, kemungkinan. Pastinya kita masih belum memutuskan, kemungkinan di tanggal 16," ujar Ummi Wahyuni.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved