Pilkada Jabar 2024

Hasil Rekapitulasi Pilkada 2024: Om Zein-Abang Ijo dan Dedi Mulyadi-Erwan Kuasai Purwakarta

Saepul Bahri Binzein-Abang Ijo Hapidin, meraih suara terbanyak dengan total 251.998 suara.

tribunjabar.id / Deanza Falevi
KPU Purwakarta gelar rapat pleno terbuka untuk mengumumkan hasil rekapitulasi perolehan suara Pilkada Serentak 2024, Selasa (3/12/2024). 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi

TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat menggelar Rapat Pleno Terbuka untuk mengumumkan hasil rekapitulasi perolehan suara Pilkada Serentak 2024. 

Rapat yang dilaksanakan di Prime Plaza Hotel pada Selasa (3/12/2024), memaparkan hasil akhir pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat.

Dalam Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta 2024, pasangan calon nomor urut 1, Saepul Bahri Binzein-Abang Ijo Hapidin, meraih suara terbanyak dengan total 251.998 suara.

Di posisi kedua, pasangan nomor urut 2, Yadi Rusmayadi-Pipin Sopian, memperoleh 193.221 suara, diikuti oleh pasangan nomor urut 3, Anne Ratna Mustika-Budi Hermawan, yang meraih 40.225 suara. 

Sementara pasangan nomor urut 4, H. Zainal Arifin-Sona Maulida Roemardie, mencatatkan perolehan 34.367 suara.

Ketua KPU Kabupaten Purwakarta, Dian Hadiana menegaskan bahwa pasangan Saepul Bahri Binzein-Abang Ijo Hapidin adalah peraih suara terbanyak dalam Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta.

Sementara itu, untuk Pilkada Gubernur Jawa Barat, pasangan nomor urut 4, Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan, mencatatkan angka perolehan suara yang sangat signifikan, dengan 384.923 suara. 

"Pasangan nomor urut 3, Ahmad Syaikhu-Ilham Akbar Habibie, meraih 81.510 suara, sementara pasangan nomor urut 1, Acep Adang Hidayat-Gitalis Dwinatarina, memperoleh 27.200 suara," ujar Dian kepada Tribunjabar.id, Selasa (3/12/2024) malam.

Kemudian, lanjut Dian, pasangan nomor urut 2, Jeje Wiradinata-Ronal Surapradja, mendapatkan 25.419 suara.

"Dari data ini, pasangan Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan mencatatkan perolehan suara terbanyak di Purwakarta untuk posisi Gubernur dan Wakil Gubernur," ujar Dian.

Setelah mengumumkan hasil ini, ia mengatakan, KPU Purwakarta akan melanjutkan ke rapat pleno tingkat provinsi. 

Dian juga mengingatkan bahwa jika ada pihak yang tidak puas dengan hasil rekapitulasi suara, mereka dapat mengajukan banding ke Mahkamah Konstitusi dalam waktu tiga hari setelah penetapan hasil.(*)

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved