Senin, 13 April 2026

Pilkada Kabupaten Cirebon 2024

4 Pasang Calon Bupati-Wakil Bupati Cirebon Resmi Ditetapkan KPU

Penetapan tersebut dilakukan melalui rapat pleno tertutup yang digelar di Kantor KPU Kabupaten Cirebon, Minggu (22/9/2024).

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Ravianto
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Karnia Puspawati. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon secara resmi menetapkan empat pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Cirebon untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. 

TRIBUNJABAR.ID, CIREBONKomisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon secara resmi menetapkan empat pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Cirebon untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Penetapan tersebut dilakukan melalui rapat pleno tertutup yang digelar di Kantor KPU Kabupaten Cirebon, Minggu (22/9/2024).

Rapat pleno ini diikuti oleh seluruh komisioner dan jajaran sekretariat KPU.

Penetapan tersebut mengacu pada Surat Keputusan KPU RI No. 1229 Tahun 2024, setelah meneliti hasil kesimpulan dari berbagai tahapan administrasi, perbaikan dokumen, serta tanggapan masyarakat terhadap para bakal calon.

“Berdasarkan hasil pembahasan dalam rapat pleno, kami menyatakan bahwa keempat pasangan calon telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Cirebon pada Pilkada 2024,” ujar Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Karnia Puspawati, dalam keterangan resminya yang diterima Tribun, Minggu (22/9/2024) sore.

Keempat pasangan calon yang ditetapkan, yaitu:

1. Drs. H. Imron, M.Ag berpasangan dengan H. Agus Kurniawan Budiman, diusung oleh PDIP dan Partai NasDem.

2. Hj. Wahyu Tjiptaningsih, SE, M.Si berpasangan dengan Dr. H. Solichin, SH, M.Kn, diusung oleh Partai Gerindra, PKS, dan Partai Demokrat.

3. Mohamad Luthfi, ST, M.Si berpasangan dengan Dia Ramayana, S.Th.I, M.M, diusung oleh PKB dan Partai Golkar.

4. Drs. Rahmat Hidayat berpasangan dengan H. Imam Saputra, S.IK, M.Si, diusung oleh PAN, Partai Gelora, PPP, Partai Buruh, Partai Ummat, PBB, Perindo dan PKN.

Penetapan ini tercantum dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Cirebon Nomor 1867 Tahun 2024.

Langkah berikutnya adalah pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon yang akan dilaksanakan pada 23 September 2024, bersamaan dengan Deklarasi Kampanye Damai.

“Penetapan ini adalah bagian dari tahapan penting yang akan diikuti dengan pengundian nomor urut serta Deklarasi Kampanye Damai di kantor KPU Kabupaten Cirebon,” ucapnya.

Rapat pleno tersebut dipimpin langsung oleh Ketua KPU Esya Karnia Puspawati, serta dihadiri oleh anggota KPU Kabupaten Cirebon lainnya, yaitu Apendi, Ujang Kusuma Atmawijaya dan Masyhuri Abdul Wahid.

Sementara anggota KPU Khairil Ridwan menghadiri rapat secara daring karena sedang mengikuti Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Provinsi Jawa Barat di Bandung.

Pilkada Kabupaten Cirebon 2024 ini diperkirakan akan menjadi kompetisi politik yang sengit, dengan empat pasangan calon yang mewakili koalisi partai-partai besar di tingkat nasional.(*)

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved