Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Ahli Digital Forensik Ungkap Kejanggalan di Sidang Kasus Vina Cirebon: Terpidana Rugi 8 Tahun
Bukti digital berupa data chat milik korban Vina yang relevan dengan kasus ini tidak dihadirkan dalam persidangan awal
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
Ahli digital forensik, Dr Rismon Nasiholan mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus Vina Cirebon yang berlangsung pada Jumat (20/9/2024).
Ia menekankan pentingnya bukti ilmiah dalam menentukan kebenaran dalam kasus ini.
Sementara itu, sidang lanjutan PK enam terpidana kasus Vina Cirebon pada hari ketujuh resmi ditutup pada pukul 19.00 WIB.
Selain Rismon, ada lima saksi lain yang memberikan kesaksian, termasuk Dedi Mulyadi, Arta, Anwar, Reza Indragiri dan Fransiskus.
Sidang PK akan kembali digelar pada Senin (23/9/2024) dengan agenda menghadirkan saksi-saksi lainnya, yang akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Arie Ferdian.
Kasus ini terus menarik perhatian publik, mengingat kompleksitas dan kontroversi yang menyelimuti tragedi kematian Vina dan Eki pada tahun 2016.
#TribunBreakingNews
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Duka Tak Berujung Terpidana Kasus Vina Cirebon, Kehilangan Dua Orang Tua dalam Sebulan |
![]() |
---|
Toni RM Bongkar Fakta Baru Kasus Vina, Ada 2 HP di Jok Motor Eky tapi Tak Dijadikan Bukti |
![]() |
---|
Nasib Pilu Hadi Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Dapat Musibah, Dibantu Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Toni RM Minta Investigasi Ulang Keterangan Rudiana |
![]() |
---|
Andi, Dani dan Pegi Perong Muncul dari Keterangan Iptu Rudiana, Toni RM Soroti Peran Ayah Eki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.