Kisah Pilu Anak Korban Pencabulan di Cimahi, 4 Bulan Masih Trauma Belum Bisa Tersenyum

Kakak korban berinisial R mengatakan bahwa, korban masih mengalami trauma berat dan kerap menutup diri.

Tribunnews.com
Ilustrasi pelecehan seksual 

Laporan kontributor Tribunjabar.id Rahmat Kurniawan

TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Peristiwa pencabulan anak 12 tahun di Cimahi sudah empat bulan berlalu. Namun, kondisi mental dan kesehatan anak yang dicabuli oleh tersangka MR masih belum stabil, bahkan harus bolak-balik ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. 

Kakak korban berinisial R mengatakan bahwa, korban masih mengalami trauma berat dan kerap menutup diri.

"Kalau secara psikis yang saya lihat langsung masih ada rasa trauma berat, jadi selama 4 bulan ini dia enggak pernah senyum lagi. Tapi waktu dengar pelakunya sudah ditangkap, mulai agak ada perubahan," Kata R melalui sambungan telepon, Jumat (29/9/2024).

Kesehatan fisik korban juga belum stabil. Korban masih kerap kali mengalami drop hingga harus mendapatkan penanganan di fasilitas kesehatan.

Bahkan, korban sampai harus menjalani transfusi darah.

"Kebetulan dari kemarin korban drop parah, kondisinya lebih parah dari pada waktu awal ketahuan (dicabuli). Sempat dibawa ke IGD rumah sakit di Cimahi, tapi dirujuk lagi ke rumah sakit yang lebih besar. Harus ditangani dokter spesialis, jadi demamnya sampai sekarang enggak turun-turun. Terus akhirnya malam itu dapat transfusi darah sampai 11 labu," tuturnya.

Terpisah, Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menegaskan bahwa kasus pencabulan yang menimpa anak di bawah umur menjadi perhatian khusus pihak kepolisian.

Polres Cimahi berkomitmen untuk memberikan pendampingan dan berkoordinasi dengan pemerintah setempat untuk segera turun tangan.

"Kita akan melakukan pendampingan dan pemeriksaan lanjutan oleh dokkes Polres Cimahi. Kemudian kita koordinasi dengan Pemkot (Cimahi) juga supaya turun tangan," kata Tri.

Diketahui, korban mengalami pencabulan pada bulan April 2024. Pelaku adalah pria inisial MR yang tak lain adalah tetangganya sendiri.

Setelah mangkir dua kali dari pemeriksaan polisi, MR akhirnya berhasil ditangkap di wilayah Arjasari Kabupaten Bandung pada pertengahan bulan September 2024.

MR dijerat dengan pasal 81 dan 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Perlindungan Anak dan terancam 15 tahun penjara. 

Baca juga: Ada 2 Kasus Pencabulan Anak di Cimahi dan Bandung Barat Bulan Ini, Polisi Minta Orangtua Waspada

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved