Kejari Sumedang Tetapkan Tiga Orang Tersangka Gelapkan Uang Bank Pelat Merah, Sempat Kabur ke Palu

Pihak Kejaksaan Negeri Sumedang menangkap tiga orang yang menggelapkan uang Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Pamulihan, Kabupaten Sumedang. 

|
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Giri
Tribun Jabar/Kiki Andriana
Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Adi Purnama saat menberikan keterangan, di Aula Kejari Sumedang, Jumat (20/9/2024) malam. 

Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana.


TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Kejaksaan Negeri Sumedang menangkap tiga orang yang menggelapkan uang Bank pelat merah Unit Pamulihan, Kabupaten Sumedang

Ketiganya terdiri atas dua orang pegawai bank dan satu orang di luar struktur kepegawaian Bank. Ketiganya ditangkap lantaran diduga telah merugikan negara senilai Rp700 juta. 

"Mengenai perkara pencairan sejumlah uang di Bank cabang Pamulihan. Tipidsus Kejari Sumedang menetapkan tersangka sekaligus penahanan pada malam ini," 

"Yaitu terhadap AFH, yang tentunya jabatan saat itu mantan teller Bank unit Pamulihan. Kedua, WTW yang saat itu Kepala Bank  unit Pamulihan,"

"Tersangka ketiga yaitu berinisial RTS, di luar dari Bank," kata Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Adi Purnama, di Aula Kejari Sumedang, Jumat (20/9/2024) malam. 

Ketiganya disangkakan Pasal 2 junto Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. 

"Kami sampaikan, salah satu tersangka atas nama AFH ini sudah dilakukan penjemputan, penangkapan seminggu lalu di Palu, Sulawesi Tengah,"

"Dikarenakan dipanggil berulangkali secara patut, tetapi yang bersnagkutan tidak menghadiri panggilan penyidik, maka dijemput langsung hari itu juga," katanya.  

Kajari mengatakan pihaknya belum bisa menjelaskan modus yang dilakukan ketiganya. Yang jelas, Bank tersebut sebagai BUMN telah rugi Rp 700 juta, dan kerugian ini membuat 11 nasabah menjadi korbannya. 

"Kerugian Rp700 juta dana nasabah yang keluar secara melawan hukum. Sampai saat ini ada 11 korban, modus tidak bisa secara rinci sebab masih dalam pendalaman," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved