3 Tersangka yang Gelapkan Uang Nasabah Bank Pelat Merah di Sumedang Langsung Dijebloskan ke Lapas
Kejaksaan Negeri Sumedang langsung menjebloskan tiga tersangka kasus dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 700 juta, ke Lapas Kelas IIB Sumedang.
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Giri
Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana.
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 700 juta oleh Kejaksaan Negeri Sumedang, tiga orang tersangka langsung dijebloskan ke Lapas Kelas IIB Sumedang, Jumat (20/9/2024) malam.
Ketiganya terdiri atas dua orang mantan pegawai Bank pelat merah dan satu orang di luar struktur kepegawaian Bank.
Mereka adalah AANS (sebelumnya Kajari Sumedang menyebut AFH), WTW, dan RTS
Pantauan Tribun Jabar.id sekira pukul 21.35, usai menjalani pemeriksaan, ketiganya langsung mengenakan rompi tahanan berwarna pink bertuliskan tahanan dengan kedua tangan diborgol.
Ketiga tersangka kemudian digiring petugaa kejaksaan menggunakan mobil tahanan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Umar Wirahadikusumah, hingga kemudian
dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIB Sumedang.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Sumedang menetapkan tiga orang tersangka kasus penggelapan uang Bank pelat merah Unit Pamulihan, Kabupaten Sumedang.
Mengenai perkara pencairan sejumlah uang di Bank cabang Pamulihan. Tipidsus Kejari Sumedang menetapkan tersangka sekaligus penahanan pada malam ini,"
"Yaitu terhadap AFH, yang tentunya jabatan saat itu mantan teller Bank unit Pamulihan. Kedua, WTW yang saat itu Kepala Bank unit Pamulihan,"
"Tersangka ketiga yaitu berinisial RTS, di luar dari Bank pelat merah," kata Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Adi Purnama, di Aula Kejari Sumedang, Jumat (20/9/2024) malam.
Ketiganya disangkakan Pasal 2 junto Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
"Kami sampaikan, salah satu tersangka atas nama AFH ini sudah dilakukan penjemputan, penangkapan seminggu lalu di Palu, Sulawesi Tengah,"
"Dikarenakan dipanggil berulangkali secara patut, tetapi yang bersnagkutan tidak menghadiri panggilan penyidik, maka dijemput langsung hari itu juga," katanya.
Kajari mengatakan pihaknya beum bisa menjelaskan modus yang dilakukan ketiganya. Yang jelas, Bank tersebut sebagai BUMN telah rugi Rp 700 juta, dan kerugian ini membuat 11 nasabah menjadi korbannya.
"Kerugian Rp700 juta dana nasabah yang keluar secara melawan hukum. Sampai saat ini ada 11 korban, modus tidak bisa secara rinci sebab masih dalam pendalaman," katanya.
Bupati Pati Sudewo Didemo, Ternyata Bupati Terkaya ke-5 di Jateng, Kini Terseret Kasus Korupsi |
![]() |
---|
Pengadilan Negeri Cianjur Tolak Praperadilan Dadan Ginanjar Tersangka Korupsi PJU Rp 40 Miliar |
![]() |
---|
Intip Harta Eks Menag Yaqut yang Kini Dicekal ke Luar Negeri karena Kasus Korupsi, Total Rp 13,7 M |
![]() |
---|
Kejari Kota Cirebon Siap Tetapkan Tersangka Korupsi Gedung Setda, Target Sebelum Akhir Agustus |
![]() |
---|
Eks Menag Yaqut Dilarang ke Luar Negeri oleh KPK, Terkait Pemeriksaan Dugaan Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.