Pilwalkot Cirebon 2024

KPU Kota Cirebon Tetapkan 255.779 Pemilih Tetap untuk Pilkada Serentak 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Januar Pribadi Hamel
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
Gedung Kantor KPU Kota Cirebon yang berada di Jalan Wahidin 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon tahun 2024.

Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko menjelaskan, bahwa total DPT yang telah ditetapkan untuk wilayah Kota Cirebon berjumlah 255.779 pemilih.

Jumlah ini tersebar di lima kecamatan dan 22 kelurahan, dengan total 547 tempat pemungutan suara (TPS).

Baca juga: KPU Kabupaten Majalengka Tetapkan DPT Pilkada Serentak 2024 Capai 1.000.378 Orang

“Berdasarkan hasil rekapitulasi, kami menetapkan 255.779 pemilih di Kota Cirebon yang akan menggunakan hak suaranya di 547 TPS,” ujar Mardeko dalam keterangannya kepada media, Kamis (19/9/2024).

Berikut rincian jumlah pemilih tetap di tiap kecamatan:

  • Kecamatan Kejaksan: 36.669 pemilih
  • Kecamatan Lemahwungkuk: 44.214 pemilih
  • Kecamatan Harjamukti: 92.186 pemilih
  • Kecamatan Pekalipan: 23.385 pemilih
  • Kecamatan Kesambi: 59.325 pemilih

Mardeko juga memaparkan adanya perbedaan jumlah pemilih antara DPT dan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).

Menurutnya, DPSHP mencatat total 255.890 pemilih, tetapi setelah proses perbaikan, angka tersebut mengalami penyesuaian menjadi 255.779 pemilih.

“Jika merujuk pada DPSHP, jumlah pemilih di Kota Cirebon sebelumnya tercatat sebanyak 255.890."

"Namun, setelah proses pemutakhiran data dan penetapan DPT, jumlah akhirnya menjadi 255.779 pemilih,” ucapnya.

Mardeko menambahkan, bahwa perubahan jumlah pemilih ini terjadi karena adanya pemutakhiran data, termasuk penghapusan data pemilih ganda dan pemilih yang telah meninggal dunia.

“Perbedaan ini merupakan hasil dari pemutakhiran data kami di lapangan."

"Beberapa pemilih dicoret karena teridentifikasi sebagai pemilih ganda atau sudah meninggal dunia,” jelas dia.

Adapun rincian DPSHP di tiap kecamatan sebagai berikut:

  • Kecamatan Kejaksan: 36.684 pemilih
  • Kecamatan Lemahwungkuk: 44.220 pemilih
  • Kecamatan Harjamukti: 92.206 pemilih
  • Kecamatan Pekalipan: 23.384 pemilih
  • Kecamatan Kesambi: 59.396 pemilih

Dengan penetapan DPT ini, KPU Kota Cirebon berharap agar pelaksanaan Pilkada 2024 dapat berjalan dengan lancar dan semua pemilih yang terdaftar bisa menggunakan hak suaranya.

Adapun, penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang digelar di salah satu hotel Jalan RA Kartini, Kota Cirebon, pada Rabu (18/9/2024) kemarin. (*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved