Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Fakta Baru Kasus Pembunuhan Vina Diungkap eks Komisioner LPSK, Bikin Tak Berkutik

bukti tersebut sebenarnya sudah ada dalam berkas perkara P19 yang diperoleh oleh tim kuasa hukum sejak tahun 2017.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Ravianto
Tribuncirebon.com / Eki Yulianto
Sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) enam terpidana kasus pembunuhan Vina di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon memasuki hari keenam, pada Rabu (18/9/2024). 

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Mantan Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Pasaribu, menjadi saksi ahli terakhir yang memberikan keterangan dalam sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) enam terpidana kasus Vina Cirebon pada Rabu (18/9/2024).

Sidang tersebut digelar hingga pukul 18.30 WIB di Pengadilan Negeri Cirebon.

Dalam kesaksiannya, Edwin mengungkapkan beberapa fakta terkait bukti ekstraksi data telepon genggam (HP) Vina yang menurutnya tidak pernah dijadikan alat bukti oleh pengadilan.

Ia mengatakan, bahwa bukti tersebut sebenarnya sudah ada dalam berkas perkara P19 yang diperoleh oleh tim kuasa hukum sejak tahun 2017.

"Deputi ekstraksi data HP itu sebenarnya sudah ada dalam berkas perkara, berkas perkara P19 itu, diperoleh oleh para kuasa hukum di tahun 2017."

"Namun, luput dari perhatian karena memang tidak pernah dijadikan alat bukti," ujar Edwin selepas persidangan, Rabu (18/9/2024).

Baca juga: Hadiri Sidang PK, Adik Terpidana Kasus Vina Alami Insiden Ditabrak OTK, Wajah Bonyok dan Lebam

Lebih lanjut, Edwin menjelaskan bahwa dirinya mendalami bukti ekstraksi setelah mendengar keterangan dari dua teman Vina, yakni Mega dan Widi, yang menyatakan bahwa Vina masih berkomunikasi dengan mereka pada pukul 22.00 WIB di hari kejadian.

"Di waktu lebih mundur lagi ternyata ada percakapan Vina kepada Widi pada pukul 22.14 WIB, di mana Vina mengirim pesan mengajak Widi keluar rumah."

Kesaksian mantan napi yang pernah satu sel dengan terpidana kasus Vina ungkap soal penyiksaan yang dilakukan Iptu Rudiana terhadap para terpidana, akui salut ketegaran Ucil meski tiap malam dipukuli
Kesaksian mantan napi yang pernah satu sel dengan terpidana kasus Vina ungkap soal penyiksaan yang dilakukan Iptu Rudiana terhadap para terpidana, akui salut ketegaran Ucil meski tiap malam dipukuli (Kolase Tribun Bogor)

"Itu menurut saya yang menggugurkan semua putusan perkara 16 untuk Saka Tatal, perkara 3 dan 4, yang semuanya menyatakan bahwa peristiwa pidana itu terjadi sejak pukul 21.15 WIB," ucapnya.

Ia menegaskan, bahwa bukti ekstraksi data HP ini sangat valid dan belum pernah dibantah oleh pihak kepolisian ataupun pihak lain dalam perkara tersebut.

"Sederhana saja, kalau ekstraksi ini tidak valid, saya tidak akan bertemu dengan saudara, akan ada seribu laporan polisi, akan ada banyak peristiwa yang mungkin saya alami kalau itu tidak valid, sejauh itu kan tidak ada laporan polisi dibuat oleh pihak seberang," jelas dia.

Edwin juga mengungkapkan, bahwa penyitaan terhadap HP Vina sudah tercatat dalam daftar barang bukti di kepolisian, termasuk surat penetapan pengadilan.

"Jadi surat penetapan dan surat penyitaan HP itu ada, kemudian ditindaklanjuti dengan ekstraksi data HP-nya."

"Namun, penyitaan itu tidak dijadikan alat bukti di pengadilan," katanya.

Sidang PK tersebut berakhir dengan tim kuasa hukum pemohon hanya menghadirkan enam saksi, baik saksi fakta maupun ahli, dari rencana tujuh saksi yang dijadwalkan.

Sebelumnya, mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol Purn Susno Duadji, Reynaldi (adik Eka Sandi), Oki (teman Eki), Mega dan Widi sudah memberikan kesaksian mereka.

Sidang PK ini akan dilanjutkan pada Jumat (20/9/2024) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi fakta dan ahli lainnya.

Sidang dipimpin oleh Arie Ferdian selaku Ketua Majelis Hakim, serta dua hakim anggota, Rizqa Yunia dan Galuh Rahma Esti.(*)

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved