Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Fakta Baru Kasus Pembunuhan Vina Diungkap eks Komisioner LPSK, Bikin Tak Berkutik
bukti tersebut sebenarnya sudah ada dalam berkas perkara P19 yang diperoleh oleh tim kuasa hukum sejak tahun 2017.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Mantan Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Pasaribu, menjadi saksi ahli terakhir yang memberikan keterangan dalam sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) enam terpidana kasus Vina Cirebon pada Rabu (18/9/2024).
Sidang tersebut digelar hingga pukul 18.30 WIB di Pengadilan Negeri Cirebon.
Dalam kesaksiannya, Edwin mengungkapkan beberapa fakta terkait bukti ekstraksi data telepon genggam (HP) Vina yang menurutnya tidak pernah dijadikan alat bukti oleh pengadilan.
Ia mengatakan, bahwa bukti tersebut sebenarnya sudah ada dalam berkas perkara P19 yang diperoleh oleh tim kuasa hukum sejak tahun 2017.
"Deputi ekstraksi data HP itu sebenarnya sudah ada dalam berkas perkara, berkas perkara P19 itu, diperoleh oleh para kuasa hukum di tahun 2017."
"Namun, luput dari perhatian karena memang tidak pernah dijadikan alat bukti," ujar Edwin selepas persidangan, Rabu (18/9/2024).
Baca juga: Hadiri Sidang PK, Adik Terpidana Kasus Vina Alami Insiden Ditabrak OTK, Wajah Bonyok dan Lebam
Lebih lanjut, Edwin menjelaskan bahwa dirinya mendalami bukti ekstraksi setelah mendengar keterangan dari dua teman Vina, yakni Mega dan Widi, yang menyatakan bahwa Vina masih berkomunikasi dengan mereka pada pukul 22.00 WIB di hari kejadian.
"Di waktu lebih mundur lagi ternyata ada percakapan Vina kepada Widi pada pukul 22.14 WIB, di mana Vina mengirim pesan mengajak Widi keluar rumah."

"Itu menurut saya yang menggugurkan semua putusan perkara 16 untuk Saka Tatal, perkara 3 dan 4, yang semuanya menyatakan bahwa peristiwa pidana itu terjadi sejak pukul 21.15 WIB," ucapnya.
Ia menegaskan, bahwa bukti ekstraksi data HP ini sangat valid dan belum pernah dibantah oleh pihak kepolisian ataupun pihak lain dalam perkara tersebut.
"Sederhana saja, kalau ekstraksi ini tidak valid, saya tidak akan bertemu dengan saudara, akan ada seribu laporan polisi, akan ada banyak peristiwa yang mungkin saya alami kalau itu tidak valid, sejauh itu kan tidak ada laporan polisi dibuat oleh pihak seberang," jelas dia.
Edwin juga mengungkapkan, bahwa penyitaan terhadap HP Vina sudah tercatat dalam daftar barang bukti di kepolisian, termasuk surat penetapan pengadilan.
"Jadi surat penetapan dan surat penyitaan HP itu ada, kemudian ditindaklanjuti dengan ekstraksi data HP-nya."
"Namun, penyitaan itu tidak dijadikan alat bukti di pengadilan," katanya.
Sidang PK tersebut berakhir dengan tim kuasa hukum pemohon hanya menghadirkan enam saksi, baik saksi fakta maupun ahli, dari rencana tujuh saksi yang dijadwalkan.
Sebelumnya, mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol Purn Susno Duadji, Reynaldi (adik Eka Sandi), Oki (teman Eki), Mega dan Widi sudah memberikan kesaksian mereka.
Sidang PK ini akan dilanjutkan pada Jumat (20/9/2024) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi fakta dan ahli lainnya.
Sidang dipimpin oleh Arie Ferdian selaku Ketua Majelis Hakim, serta dua hakim anggota, Rizqa Yunia dan Galuh Rahma Esti.(*)
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
Kasus Pembunuhan Vina
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Edwin Pasaribu
Pengadilan Negeri Cirebon
Duka Tak Berujung Terpidana Kasus Vina Cirebon, Kehilangan Dua Orang Tua dalam Sebulan |
![]() |
---|
Toni RM Bongkar Fakta Baru Kasus Vina, Ada 2 HP di Jok Motor Eky tapi Tak Dijadikan Bukti |
![]() |
---|
Nasib Pilu Hadi Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Dapat Musibah, Dibantu Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Toni RM Minta Investigasi Ulang Keterangan Rudiana |
![]() |
---|
Andi, Dani dan Pegi Perong Muncul dari Keterangan Iptu Rudiana, Toni RM Soroti Peran Ayah Eki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.