Tersangka Pencabulan Anak di Singkawang Malah Dilantik Jadi DPRD, padahal Mangkir Panggilan Polisi
HA ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Singkawang atas kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur.
TRIBUNJABAR.ID, SINGKAWANG - Mangkir dari panggilan polisi, tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur justru dilantik jadi anggota DPRD.
Peristiwa tersebut terjadi di Kota Singkawang, Kalimantan Barat (Kalbar).
Tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur tersebut turut serta dalam pelantikan anggota DPRD Kota Singkawang periode 2024-2029.
Acara pelantikan digelar di Ballroom Gedung Wali Kota Singkawang, Kalbar, Selasa (17/9/2024).
Baca juga: Sosok Umar H Bawa 2 Istri saat Pelantikan Anggota DPRD, Ternyata Hidup Rukun Serumah, Mantan Kades
Dilansir dari Tribunnews, tersangka berinisial HA.
HA ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Singkawang atas kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur.
Adapun korban dalam kasus tersebut baru berusia 13 tahun.
Tersangka nampak percaya diri mengikuti proses pelantikan dan mengucapkan sumpah janji sebagai anggota DPRD Kota Singkwang periode 2024-2029.
Rupanya tersangka HA mangkir dari panggilan Polres Singkawang dengan alasan sakit dan sedang istirahat.
HA pun melampirkan surat keterangan dokter yang berlaku hingga 27 September 2024.
Tak bisa penuhi panggilan polisi dengan alasan sakit, HA justru muncul mengikuti proses pelantikan anggota DPRD.
Dilansir dari TribunPontianak, tersangka nampak tersenyum, mengenakan jas hitam dan dasi merah.
Sebelum mengucapkan sumpah janji, tersangka memasang pin di dada kiri.
Tribun Pontianak, sehari sebelumnya sudah mencoba konfirmasi HA terkait kasus yang menjeratnya setelah gladi resik pelantikan.
Dengan mengenakan kemeja putih bergaris hitam, HA mengikuti prosesi keseluruhan gladi resik pelantikan.
Ia pun hadir bersama istrinya, sambil menggandeng tangan istrinya saat masuk ke ruangan.
Baca juga: Cerita Anggota DPRD yang Bawa 4 Istri saat Dilantik, Punya 11 Anak Laki-laki dan 11 Anak Perempuan
Setelah gladi selesai menuruni tangga, saat ditanya oleh wartawan mengkonfirmasi kasus, HA bungkam.
Sembari menuruni tangga, terlihat Tambok Pardede, anggota DPRD Kota Singkawang dari Partai Demokrat memegang tangan HA.
Hingga ke depan Kantor Walikota Singkawang, HA tak sedikitpun bersuara, dirinya hanya sekali menoleh ke awak media.
Dalam kasus ini tersangka HA terancam dijerat Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Mangkir Panggilan Polisi, Tersangka Pencabulan Anak Malah Dilantik Jadi DPRD Singkawang Kalbar,
Maling Kotak amal di Masjid Az Zahir Garut Ditangkap Warga, Ternyata Anak di Bawah Umur |
![]() |
---|
Nisya Ahmad Dorong Kolaborasi Pemuda dalam Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah |
![]() |
---|
Anggota DPRD Jabar Aten Munajat Apresiasi Kebijakan Menghentikan Dapur MBG yang Tak Memiliki SLHS |
![]() |
---|
Uden Dida Efendi Dorong Pemerintah Perketat Pembatasan Alih Fungsi Lahan |
![]() |
---|
Ingat Figha Lesmana? Tersangka Penghasutan Aksi Demo DPR Penahanannya Ditangguhkan, Begini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.