Kamis, 4 Juni 2026

Kasus Pembunuhan Vina

Momen Rivaldy Minta Izin Buang Air Kecil dan Diskors 10 Menit dalam Sidang PK Kasus Vina Cirebon

Sidang Peninjauan Kembali (PK) enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki Cirebon yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon sempat terhenti.

Tayang:
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Januar Pribadi Hamel
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Para terpidana kasus Vina Cirebon yang telah hadir di tengah-tengah atau di depan meja majelis hakim meninggalkan ruang sidang usai Rivaldy, salah satu terpidana meminta izin untuk buang air kecil dalam sidang lanjutan PK enam terpidana kasus Vina Cirebon, Senin (9/9/2024). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON- Sidang Peninjauan Kembali (PK) enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki Cirebon yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon sempat terhenti sementara setelah salah satu terpidana, Rivaldy Aditiya Wardhana, meminta izin kepada majelis hakim untuk buang air kecil.

Permintaan tersebut dikabulkan oleh Ketua Majelis Hakim, Arie Ferdian, yang kemudian menskors sidang selama sekitar 10 menit.

Rivaldy, bersama lima terpidana lainnya, yakni Eka Sandi, Supriyanto, Hadi, Jaya, dan Eko Ramadani sempat meninggalkan ruang sidang untuk istirahat sejenak.

Baca juga: Hadiri Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina, Pegi Setiawan Minta Ucil dkk Ikuti Jejaknya: Ayo Ngomong

Setelah diskors 10 menit, sidang kembali dilanjutkan dengan pembacaan tanggapan dari jaksa atas memori PK yang diajukan pemohon.

Mereka sebelumnya baru tiba di PN Cirebon pada pukul 13.32 WIB, setelah sempat terjadi keterlambatan menghadiri sidang yang dimulai pada pukul 10.32 WIB.

Keterlambatan tersebut membuat sidang diskors selama dua jam, hingga akhirnya keenam terpidana tiba di pengadilan menggunakan mobil transpas dengan pengawalan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Mereka kemudian langsung diarahkan ke ruang tahanan sementara sebelum hadir di persidangan.

Baca juga: Sidang Lanjutan PK Kasus Vina Cirebon Dilanjut Setelah Diskors, Para Terpidana Akhirnya Dihadirkan

Setelah skors dicabut, sidang kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan tanggapan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap memori PK yang diajukan kuasa hukum para terpidana.

Terdapat 10 petugas jaksa yang ditugaskan untuk membacakan tanggapan tersebut, sementara para terpidana duduk di depan majelis hakim.

Sebelumnya, salah satu kuasa hukum terpidana, Rully Panggabean, menyatakan bahwa keterlambatan tersebut diakibatkan miskomunikasi antara pihak Lembaga Pemasyarakatan dan pengadilan terkait penetapan peminjaman para terpidana untuk menghadiri sidang. 

"Pihak lapas meminta surat penetapan peminjaman terpidana. Ini murni kesalahan komunikasi," ujar Rully, setelah sidang diskors.

Baca juga: Sidang PK Kasus Pembunuhan Vina Ditunda gara-gara Ada Miskomunikasi PN Subang dan Lapas Cirebon

Ia berharap pada sidang berikutnya, yang dijadwalkan Rabu mendatang, keenam terpidana bisa hadir tepat waktu, mengingat mereka juga akan memberikan kesaksian untuk mendukung permohonan PK yang diajukan.

Sidang PK ini digelar untuk meninjau bukti baru, termasuk pencabutan dan perubahan kesaksian beberapa saksi kunci yang sebelumnya menjadi dasar vonis terhadap para terpidana.

Salah satu anggota tim kuasa hukum, Jutek Bongso, menjelaskan bahwa perubahan kesaksian dari Dede dan pencabutan pernyataan Liga Akbar dapat memengaruhi putusan kasus ini. (*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved