Sabtu, 2 Mei 2026

Pilkada 2024

Besaran Gaji KPPS Pilkada 2024, Terkecil Satlinmas Rp650.000, Cek Tugas dan Tanggung Jawabnya

Simak daftar besaran gaji atau honor Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada 2024 berikut ini.

Tayang:
Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat Pilpres 2024---ilustrasi daftar besaran gaji atau honor KPPS Pilkada 2024. 

TRIBUNJABAR.ID - Simak daftar besaran gaji atau honor Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada 2024 berikut ini.

Pendaftaran KPPS untuk penyelenggaraan Pilkada 2024 telah dibuka mulai hari ini, Selasa (17/9/2024) selama 12 hari ke depan.

KPPS memiliki tugas menghitung suara saat hari pemungutan Pilkada 2024, yakni 27 November 2024.

Adapun, anggota KPPS hanya bekerja selama satu bulan, yakni 7 November hingga 8 Desember 2024.

Peran KPPS pun krusial dalam memastikan jalannya proses pemungutan dan perhitungan suara di TPS berjalan lancar, jujur, dan adil.

Bagi warga yang berminat mendaftarkan diri sebagai KPPS, bisa dengan mendatangi sekretariat PPS di wilayah masing-masing.

Lantas, berapa gaji KPPS Pilkada 2024?

Besaran gaji KPPS tertuang dalam Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

Baca juga: Bawaslu Buka Pendaftaran Pengawas TPS Pilkada Majalengka 2024, Ini Persyaratannya

Dalam surat tersebut, rincian gaji KPPS Pilkada 2024 yaitu:

• Gaji ketua KPPS Pilkada 2024: Rp900.000 per orang per bulan

• Gaji anggota KPPS Pilkada 2024: Rp850.000 per orang per bulan

• Gaji petugas pengamanan TPS/Satlinmas: Rp650.000 per orang per bulan.

Tugas dan Tanggung Jawab

Adapun, KPPS memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:

1. Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved