Ekspor Pasir Laut Dibuka Lagi setelah 20 Tahun Dilarang, Kemendag Langsung Jadi Sasaran
Aturan ekspor pasir laut ini tertuang dalam PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut serta tindak lanjut dari usulan KKP
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Forum Komunikasi Kader Konservasi Indonesia (FK3I) Nasional, menolak kebijakan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang resmi membuka keran ekspor pasir laut usai 20 tahun dilarang.
Aturan ekspor pasir laut ini tertuang dalam PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut serta tindak lanjut dari usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan merevisi dua Peraturan Menteri Perdagangan di bidang ekspor.
Sementara aturan turunannya diatur dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor, dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
Ketua FK31 Nasional, Dedi Kurniawan mengatakan, pihaknya menolak kebijakan dari Kemendag yang resmi membuka keran ekspor pasir laut ini karena diduga ditunggangi oleh kepentingan-kepentingan yang lain.
"Saya jelas menolak, kontek pasir laut harus diekspor itu kepentingannya untuk apa? Kami melihat ada indikasi pasir laut yang ada di kita ini akan dieksploitasi melalui skema besar-besaran," ujarnya saat dihubungi, Jumat (13/9/2024).
Menurutnya, pasir laut tersebut memiliki fungsi ekologi, sehingga apabila itu dikeruk nantinya bakal ada beberapa satwa dilindungi seperti penyu di pesisir akan terganggu dan habitatnya akan mengalami kehancuran.
Dedi mengatakan, selain berfungsi untuk urusan bahan konstruksi, keberadaan pasir laut tersebut juga memang sangat bermanfaat bagi hewan dilindungi, apalagi untuk penyu yang selama ini telurnya kerap disimpan di pasir laut.
"Sehingga saya dari Forum Komunikasi Kader Konservasi Indonesia sangat menolak rencana Kemendag dalam rangka menjual atau mengeksploitasi pasir laut yang berlebihan, apalagi harus sampai di ekspor," kata Dedi.
Ia mengatakan, untuk eksploitasi pasir laut di dalam negeri harus melakukan kajian, sehingga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) KKP juga sangat penting untuk menolak rencana ekspor pasir laut tersebut.
"Pasir laut itu bisa dipergunakan untuk bahan-bahan kebutuhan konstruksi. Kalau ekspor kekhawatiran kami, selain habitat penyu rusak juga tidak bisa lagi jadi penyangga air laut supaya tidak terlalu ke daratan," ucapnya.
Sementara terkait penolakan ini, pihaknya akan segera melakukan proses diskusi dan kajian terkait regulasi yang dikeluarkan Kemendag, kemudian poin-poinnya akan dikritisi supaya dicabut.
"Regulasi ini kan bisa menjadi SK menteri atau UU, jadi kami akan coba mencari dan mengkaji. Setelah itu kami kritik dan tentunya akan melakukan gugatan terhadap keluarnya regulasi tersebut," kata Dedi.(*)
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
| Pagar Laut di Bekasi Disegel KKP, Sebelumnya Disebut Beda dengan yang Ada di Tangerang |
|
|---|
| Warga Bocorkan Tujuan Pemasangan Pagar Laut di Perairan Tangerang, Bakal Diuruk untuk Reklamasi |
|
|---|
| Konsumsi Ikan di Jabar Lebih Rendah dari Nasional, Pemprov Jabar Salurkan Ribuan Pangan Ikan Sarden |
|
|---|
| Kemendag RI Bahas Strategi Bisnis dengan Perusahaan Direct Selling Berskala Global |
|
|---|
| Diseminasi Kebijakan Pengendalian BDKT Hasil Skripsi Terapan Politeknik STIA LAN Bandung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Suasana-Pantai-Barat-Pangandaran-Sabtu-1082024-pagi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.