Opang di Pasir Impun Bandung Hanya Dapat Rp 30 Ribu Sehari Tapi Ogah Jadi Ojol, Ini Alasannya

Seorang pengemudi ojek pangkalan (opang) di Pasir Impun, Mandalajati, Bandung, Riki Mulyana (47), mengaku pendapatannya turun drastis sejak ada ojol

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Giri
Tribun Jabar/ Hilman Kamaludin
Perwakilan ojol dan opang Pasir Impun, Bandung, menghadiri mediasi di Kantor Kecamatan Mandalajati, Selasa (10/9/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Seorang pengemudi ojek pangkalan (opang) di Pasir Impun, Mandalajati, Bandung, Riki Mulyana (47), mengaku pendapatannya turun drastis sejak ada ojek online (ojol).

"Sekarang saja pendapatan kita hanya Rp 30 ribu per hari, dari pagi sampai sore. Jadi buat beli beras saja enggak cukup. Kalau sebelum ada ojol pendapatan saya Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu," kata Riki, Rabu (11/9/2024).

Meski pendapatan turun drastis, beberapa opang tetap ogah menerima tawaran menjadi ojol seperti yang tertuang dalam delapan poin kesepakatan antara opang dengan ojol.

"Soal saran gabung ojol juga enggak semuanya setuju karena opang ada yang sudah tua dan tidak ada materi untuk mendaftar. Apalagi kita juga sudah membeli kartu anggota opang," ucapnya.

Atas hal tersebut, pihaknya meminta pemerintah untuk mencarikan solusi yang terbaik karena saat ini pendapatan opang sudah menurun drastis, apalagi jika keputusan bersama itu benar-benar dijalankan.

"Terutama soal yang poin tidak ada pembatasan itu, saya juga tidak menandatangani karena 100 persen tidak setuju, baru dua orang (tanda tangan). Sedangkan anggota kita ada 136 orang, nah itu mereka belum memberikan persetujuan," kata Riki.

Baca juga: Situasi Terkini di Pasir Impun Bandung Setelah Kesepakatan Bersama Akhiri Konflik Ojol vs Opang

Menurutnya, dalam mediasi tersebut pemerintah tidak mengakomodasi saran opang yang menginginkan agar berbagi penumpang seperti penumpang yang ditarik ojol hanya sampai bawah, kemudian ke atas dilanjutkan oleh opang.

Pengeluaran dobel

Mengenai dua moda transportasi yang disarankan opang, masyarakat juga keberatan karena  pengeluaran menjadi dobel.

"Intinya kalau warga cuma pengen minta kebebasan memilih transportasi. Mau milih opang atau ojol terserah warga," ujar Ketua RW 12 Karang Pamulang, Ngadiman, saat ditemui di Kantor Kecamatan Mandalajati, Selasa (10/9/2024).

Ia mengatakan, warga di 3 kompleks yakni Kompleks Citra Wanagari, Sayana, Panoramic ingin mudah dalam menggunakan transportasi, baik saat bekerja maupun saat mengantarkan anak pergi dan pulang sekolah.

"Alasannya (bebas memilih) mungkin banyak warga yang dari luar, nah kalau naik transportasi online bisa sampai ke rumah, jadi lebih gampang karena kan banyak yang pulang malam dan yang punya anak kecil dari rumah sampai ke sekolah," katanya.

Menurutnya, ketika warga menggunakan ojol tentu lebih mudah, sedangkan opang harus menunggu atau turun ke bawah.

Namun, saat ini warga sulit untuk mengakses ojol ketika akan berangkat dari rumah.

Baca juga: Kisruh Ojol vs Opang Pasir Impun, Dishub Kota Bandung: Tak Ada Regulasi Zona Merah-Zona Hijau

"Saya pernah ngalamin dari Buah Batu Regency naik ojol tapi tidak mau sampai rumah karena di sini zona merah. Nah saya tidak ingin ojol ada permasalahan, saya turun di bawah. Secara otomatis kan jadi dua kali lipat mengeluarkan ongkos," ucap Ngadiman.

Atas hal tersebut, pihaknya juga meminta agar ojol bebas dan diizinkan untuk masuk ke Pasir Impun agar warga semakin mudah dalam menggunakan tranportasi publik.

"Mungkin untuk kesepakatan kali ini bisa dibebaskan untuk ojek online itu bisa sampai ke lokasi. Kalau zona merah zona hijau tidak ada, tapi zona bersama," katanya.

Kesepakatan

Sebelumnya, mediasi penyelesaian konflik ojol dan opang yang dilakukan oleh Forkopimcam di Kantor Kecamatan Mandalajati, menghasilkan keputusan bersama.

Keputusan bersama tersebut dituangkan dalam berita acara keputusan bersama demi menciptakan situasi dan kondisi lingkungan yang aman serta kondusif, khususnya di wilayah Pasir Impun, Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung.

Camat Mandalajati, Yati Sri Sumiati, mengatakan, keputusan bersama ini akan berlaku mulai 16 September 2024. Kedua belah pihak berkesempatan melakukan sosialisasi terkait keputusan bersama itu.

"Nantinya akan ada pertemuan lanjutan. Kami bersyukur dengan hasil keputusan bersama yang telah disepakati seluruh pihak," ujar Yati seusai mediasi di Kantor Kecamatan Mandalajati, Selasa (10/9/2024) malam.

Atas hal tersebut, pihaknya pun berterima kasih kepada seluruh pihak yang bisa menahan diri dan menghadirkan situasi aman dan kondusif selama proses mediasi itu berlangsung.

"Alhamdulillah kita bisa duduk bersama, dan menghasilkan sebuah solusi untuk mewujudkan bahwa lingkungan kita lingkungan yang aman dan sejahtera," kata Yati.

Kasat Binmas Polrestabes Bandung, AKBP Kusno Diyantara, berharap tidak ada lagi gesekan yang terjadi dan semua dapat saling menghargai serta menjaga lingkungan tetap kondusif.

"Terima kasih opang dan ojol dapat menjaga Bandung kondusif. Hari ini betul-betul ada penyelesaian. Ke depan tidak ada lagi yang melakukan tindakan yang menyalahi aturan atau tindak pidana terutama baik dari ojol maupun dari opang," ucap Kusno.

Jika ada gesekan setelah mediasi ini dilakukan, pihaknya tidak akan segan untuk memberikan tindakan tegas karena bisa menganggu kamtibmas di Kota Bandung.

"Jangan sampai ada yang melakukan provokasi," katanya. (*)

8 poin keputusan bersama ojol-opang:

1. Setiap orang (opang dan ojol) berhak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.

2. Setiap warga berhak memilih moda layanan transportasi sesuai dengan keinginannya.

3. Tidak ada pembatasan penggunaan jalur antara ojek online dengan ojek pangkalan di jalan Pasir Impun dan sekitarnya.

4. Pihak pengelola aplikasi ojek online memberikan edukasi dan fasilitasi bagi ojek pangkalan yang akan mendaftar sebagai ojek online (sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku).

5. Masing-masing pihak berkomitmen menjaga kondusivitas dan kualitas layanan operasional ojek online maupun ojek pangkalan Pasir Impun.

6. Apabila para pihak melakukan pelanggaran aturan/melanggar hukum, maka akan di proses secara hukum yang berlaku.

7. Ojek pangkalan tetap dapat beroperasi dengan menyesuaikan kesepakatan-kesepakatan di atas.

8. Kesepakatan ini mulai berlaku sejak mulai hari Senin tanggal 16 September 2024.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved