Dua Napi Teroris Menghirup Udara Bebas dari Lapas Karawang
Kepala Lapas Kelas II A Karawang Christo Toar mengatakan, mereka divonis 3 tahun penjara.
Penulis: Cikwan Suwandi | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, KARAWANG - Ariadi dan Syahrul dua narapidana kasus terorisme menghirup bebas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Karawang.
Keduanya bebas setelah menjalani hukuman pidana dua tahun sembilan penjara.
Kepala Lapas Kelas II A Karawang Christo Toar mengatakan, mereka divonis 3 tahun penjara.
Kemudian mendapatkan remisi umum dan remisi khusus keagamaan sebanyak 3 bulan.
Kemudian keduanya bebas pada Jumat (9/5/2025). Sebelum dinyatakan bebas, mereka menyatakan Ikrar Setia terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada 6 Februari 2025 di Aula Sahardjo Lapas Karawang.
Ariadi dan Syahrul mengucapan ikrar dan penghormatan serta penciuman Bendera Merah Putih menjadi simbol kembalinya mereka ke pangkuan Ibu Pertiwi dihadapan para saksi.
"Keduanya selama menjalankan pidana. Mereka aktif dalam kegiatan keagamaan di Pondok Pesantren Nurul Iman serta mengikuti berbagai kegiatan positif lainnya," kata Christo di Lapas Kelas IIA Karawang, Jumat (9/5/2025).
Sementara itu Ariadi mengungkap kesan selama ia menjalani masa pidana di Lapas Karawang.
Dia bersyukur mendapatkan pembinaan yang baik seperti dapat ikut serta dalam pembinaan kegamaan di Pesantren Nurul Iman Lapas Karawang.
"Saya bersukur bisa belajar lebih banyak lagi, tentunya ini akan sangat berguna agar saya siap kembali ke masyarakat dan NKRI," ujar Adnan di sela proses pembebasan, Jumat (9/5/2025).
Setelah melalui proses pembebasan terhadap narapidana, Ariadi dan Syahrul dikawal oleh 3 petugas Densus 88 Anti Teror untuk dibantu proses pemulangan.
Ariadi pulang ke Kabupaten Serdang Bedagai dan Syahrul ke Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. (Cikwan Suwandi)
Kabar Terbaru Ammar Zoni Siap Buka Lembaran Baru, Sebentar Lagi Bebas? Aditya Zoni Minta Dukungan |
![]() |
---|
Pria di Cianjur Terjun Bebas dari Tower Setinggi 70 Meter, Warga Sempat Dengar Dia Menggerutu |
![]() |
---|
Penyelundupan Narkoba ke Lapas Kelas II A Karawang, Petugas Curiga Benda Mirip Rempah Warna Hitam |
![]() |
---|
Zarof Ricar Terbukti Bersalah dalam Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Divonis 16 Tahun dan Denda |
![]() |
---|
Tampang Lisa Rachmat Pengacara Pembunuh Dini Sera Afrianti, Divonis Penjara 11 Tahun oleh PN Tipikor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.