Ojol di Cirebon Unjuk Rasa

BREAKING NEWS, Ratusan Ojol Cirebon Unjuk Rasa Tuntut Revisi Tarif dan Evaluasi Bisnis Aplikator

Ratusan driver ojek online (ojol) di Kota Cirebon menggelar aksi unjuk rasa di beberapa titik kota. 

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Giri
Tribun Cirebon/Eki Yulianto
Pengemudi ojek online (ojol) di Kota Cirebon menggelar aksi unjuk rasa, pada Rabu (11/9/2024).  

Diskusi masih berlangsung hingga berita ini ditulis dan situasi aksi terpantau tetap aman dan tertib.

Baca juga: Opang vs Ojol di Pasir Impun Kota Bandung, Dishub Perintahkan Opang Ikuti Perkembangan Jaman

Koordinator aksi, Tryas, dalam wawancara dengan media menyatakan bahwa aksi ini merupakan bentuk kekecewaan atas kebijakan yang dianggap merugikan para pengemudi ojol.

"Kami meminta pemerintah untuk merevisi Permenkominfo Nomor 1 Tahun 2012 yang mengatur formula tarif layanan, karena tidak sesuai dengan kondisi kami di lapangan. Kami juga mendesak Kominfo untuk memonitoring segala bentuk bisnis yang tidak adil terhadap driver ojol," ujar Tryas.

Baca juga: Ojol Harap Warga Pasir Impun Bandung Bisa Bebas Pilih Moda Transportasi, Opang Menolak Gabung Ojol

Lebih lanjut, Tryas menjelaskan, bahwa para pengemudi ojol menolak program layanan tarif hemat untuk pengantaran makanan dan barang yang dinilai tidak manusiawi.

Mereka juga meminta adanya penyeragaman tarif antar-aplikasi serta legalisasi ojek online sebagai angkutan sewa khusus melalui Surat Keputusan Bersama (SKB). (*)

Enam tuntutan utama pengemudi ojol:

1. Revisi Permenkominfo Nomor 1 Tahun 2012 tentang Formula Tarif Layanan Pos untuk Komersil Terhadap Mitra Driver Ojek dan Kurir Online di Indonesia.

2. Kominfo wajib mengevaluasi dan memonitoring segala bentuk kegiatan bisnis yang dianggap mengandung unsur ketidakadilan terhadap driver ojek online.

3. Hapus program layanan tarif hemat untuk pengantaran makanan dan barang karena dinilai tidak manusiawi dan tidak adil kepada driver ojek online.

4. Penyeragaman tarif layanan pengantaran barang dan makanan di semua aplikasi.

5. Tolak promosi aplikasi yang merugikan driver online.

6. Legalkan ojek online di Indonesia dalam bentuk Surat Keputusan Bersama (SKB) sebagai angkutan sewa khusus. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved