NIKAH GRATIS Diperpanjang, Kabar Baik Bagi Warga Kota Bandung yang Mau Halalkan Pasangan

Fasilitas yang diberikan diantaranya, biaya nikah di KUA, sewa baju, biaya rias pengantin, seserahan dan makan.

Penulis: Tiah SM | Editor: Kemal Setia Permana
Tribun Jabar/ Putri Puspita Nilawati
Ilsutrasi nikah massal--- Sejumlah pasangan difabel menjalani nikah massal di Kota Bandung. 

Laporan Wartawan TribunJabar.id Tiah SM

TRIBUNJABAR.ID , BANDUNG - Ada rencana nikah tapi tak memiliki biaya?

Tak perlu bingung daftar saja ke Kelurahan atau Dinas Sosial, dijamin gratis.

Selain gratis, pemohon juga bakal mendapatkanberbagai fasilitas.

Fasilitas yang diberikan diantaranya, biaya nikah di KUA, sewa baju, biaya rias pengantin, seserahan dan makan.

Baca juga: Ini Alasan Polda Jabar Baru Tetapkan Perwira Polisi Sebagai Tersangka dalam Kasus Subang

Seluruh fasilitasi ini diberikan dalam rangkaian Hari Jadi ke-214 Kota Bandung (HJKB).

Nikah gratis digelar Dinas Sosial ota Bandung pada 21 September 2024.

Semula, pendaftaran dibuka hingga 10 September, namun kini diperpanjang hingga 14 September.

Kepala Dinas informasi dan Komunikasi Kota Bandung, Yayan Brilyana, mengatakan nikah massal ditargetkan diikuti oleh 25 pasangan.

Baca juga: Menakar Nasib Marselino Ferdinan di Timnas Indonesia, Mulai Tersisih? Berikut Sosok dan Profilnya

Nikah massal ini diperuntukkan bagi calon pengantin perempuan yang merupakan warga Kota Bandung dan salah satu calon pengantin terdaftar dalam DTKS.

Persyaratan untuk mengikuti nikah massal ini meliputi:

1. Fotokopi KTP calon pengantin dan kedua orang tua.
2. Fotokopi Kartu Keluarga.
3. Fotokopi Akta Kelahiran dan ijazah terakhir.
4. Pas foto ukuran 2x3 sebanyak 5 lembar dan ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar dengan latar belakang biru.
5. Surat keterangan kesehatan dari Puskesmas.
6. Bagi anak perempuan pertama, wajib melampirkan fotokopi surat nikah orang tua.
7. Surat pengantar dari RT dan RW setempat untuk pembuatan surat NA dari kelurahan (N1).
8. Surat pernyataan belum menikah dengan materai Rp10.000.
9. Bagi seorang janda atau duda, harus melampirkan surat kematian mantan suami/istri (N6) atau akta cerai dari Pengadilan Agama.
10. Calon pengantin pria wajib membuat surat pengantar nikah di KUA kecamatan setempat.
11. Menyantumkan nomor HP calon pengantin dan kedua orang tua.

Ada juga Khitanan Massal

Selain nikah massal, ada juga khitanan massal yang bisa diikuti 60 anak Kota Bandung

Berikut persyaratannya: 

1. Warga Kota Bandung.
2. Sudah terdaftar dalam DTKS.
3. Usia Maksimal 11 Tahun.
4. Mengisi formulir di tautan https://bit.ly/KhitananMasal-HJKB2024. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved