Ini Alasan Polda Jabar Baru Tetapkan Perwira Polisi Sebagai Tersangka dalam Kasus Subang

Oknum Perwira Polri yang merupakan anggota Satreskrim Polres Subang terlibat dalam perkara kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.

Tribun Jabar/ Nazmi Abdurrahman
Dok--- Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Oknum Perwira Polri yang merupakan anggota Satreskrim Polres Subang terlibat dalam perkara kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.

Polda Jabar menetapkan tersangka baru berinisial T yang pada 2021 berprofesi sebagai Kanit Resmob Polres Subang.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, menyampaikan bahwa penetapan tersangka pada tersangka T ini dilakukan setelah terungkap dalam persidangan Yosep Hidayah di PN Subang.

Baca juga: Ada Tersangka Baru Kasus Subang, Bukan Mimin dan Anaknya tapi Perwira Polisi

"Itu (penetapan) hasil pemeriksaan yang terungkap adanya dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice). Lalu, hasil persidangan terungkap ada tersangka T ini (memiliki peran)," ujarnya.

Selain itu, kata Jules, lantaran mesti menunggu persidangan maka penetapan tersangka T membutuhkan waktu cukup lama.

"Kenapa baru sekarang? Ya, karena sebelumnya kami tuntaskan dahulu kasus Yosep yang sebagai pelaku utama, termasuk Danu dan tersangka lain," ujarnya.

Penetapan tersangka T dilakukan berdasarkan laporan dari penyidik.

Baca juga: Prediksi Timnas Indonesia vs Australia, Bobotoh Cantik Optimistis Pasukan Garuda Ungguli Socceroos

Tersangka T juga sebenarnya sudah mencuat sejak Desember 2023 untuk dijadikan tersangka, Namun, menunggu pembuktiannya di persidangan Yosep. 

"Sejak Desember, ada laporan T ini melakukan perintangan, yang melaporkan dia itu penyidik yang memproses kasus ini,"

"Nah, dengan berjalannya persidangan, kami sangat yakin dia melakukan perintangan, sehingga kami tetapkan tersangka," katanya.

Disingung apakah tersangka akan ditahan, Jules menyebut tidak ditahan lantaran tuntutan hukumannya ada di bawah lima tahun alias 9 bulan penjara.

"Namun untuk jabatannya sebagai Kanit Resmob sudah diturunkan menjadi Babin," katanya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved