Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Sidang PK Kasus Pembunuhan Vina Ditunda gara-gara Ada Miskomunikasi PN Subang dan Lapas Cirebon

sidang PK kali ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Arie Ferdian, didampingi hakim anggota Rizqa Yunia dan Galuh Rahma Esti.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Ravianto
Tribun Jabar/ Eki Yulianto
Sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki Cirebon kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Senin (9/9/2024). 

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Sidang Peninjauan Kembali (PK) Kasus Pembunuhan Vina dan Eki kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Senin (9/9/2024).

Namun, sidang yang dijadwalkan mendengarkan tanggapan termohon, yaitu Jaksa Penuntut Umum (JPU), diskors selama dua jam karena keenam terpidana tidak dihadirkan.

Sidang yang dimulai pukul 10.32 WIB itu dihentikan sementara hingga pukul 13.00 WIB.

Menurut salah satu kuasa hukum terpidana, Rully Panggabean, diskorsnya sidang disebabkan oleh ketidakhadiran para terpidana, yang seharusnya menjadi pemohon dalam sidang PK tersebut.

"Kami meminta skors karena para pemohon, yaitu terpidana, belum dihadirkan."

"Mereka ini pemohonnya, sedangkan kami hanya kuasa hukumnya," ujar Rully saat ditemui usai persidangan, Senin (9/9/2024).

Baca juga: AGENDA Sidang PK Enam Terpidana Kasus Vina Cirebon Hari Ini, Dengarkan Tanggapan dari Jaksa

Rully menjelaskan, ketidakhadiran terpidana disebabkan oleh miskomunikasi antara pihak lapas dan pengadilan.

"Pihak lapas meminta surat penetapan peminjaman terpidana."

Suasana sidang PK enam terpidana kasus Vina Cirebon di Pengadilan Negeri Cirebon , Rabu (4/9/2024).
Suasana sidang PK enam terpidana kasus Vina Cirebon di Pengadilan Negeri Cirebon , Rabu (4/9/2024). (Tribuncirebon.com/Eki Yulianto)

"Ini murni kesalahan komunikasi antara lapas dan pengadilan," ucapnya.

Ia berharap, pada sidang selanjutnya yang dijadwalkan Rabu mendatang, para terpidana bisa dihadirkan, mengingat mereka juga akan memberikan kesaksian satu sama lain.

"Kami sudah mengajukan surat permohonan agar mereka (terpidana) dihadirkan sebagai saksi, dan permintaan itu sudah dikabulkan oleh majelis hakim," jelas dia.

Seperti diketahui, sidang PK kali ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Arie Ferdian, didampingi hakim anggota Rizqa Yunia dan Galuh Rahma Esti.

Agenda persidangan adalah mendengarkan tanggapan dari pihak termohon, yaitu JPU, sesuai penetapan majelis hakim dalam sidang perdana tanggal 4 September 2024.

"Sidang hari ini sesuai penetapan majelis hakim beragendakan mendengarkan tanggapan termohon."

"Sidang selanjutnya akan dilanjutkan Rabu, Kamis, dan Jumat untuk penyampaian bukti tertulis dan pemeriksaan saksi," kata Jan S Hutabarat, anggota tim kuasa hukum terpidana, kepada media.

Tim kuasa hukum keenam terpidana menyatakan telah mempersiapkan saksi-saksi, termasuk saksi ahli, yang akan mulai dihadirkan pada Rabu mendatang.

Mereka juga berharap bukti baru yang diajukan dapat mengubah jalannya persidangan.

Pada sidang perdana, tim kuasa hukum mengajukan sejumlah novum atau bukti baru, termasuk perubahan kesaksian Dede dan pencabutan keterangan oleh Liga Akbar, yang sebelumnya menjadi dasar vonis bagi terpidana.

"Dede telah mengubah kesaksiannya, dan Liga Akbar mencabut keterangannya."

"Ini bisa sangat memengaruhi putusan kasus ini," kata Jutek Bongso, salah satu anggota tim kuasa hukum lainnya.

Selain itu, bukti baru berupa percakapan terakhir antara Vina dan dua temannya, Mega dan Widi, juga akan disampaikan dalam persidangan.

Percakapan yang diambil dari ekstraksi ponsel Vina tersebut menunjukkan bahwa Vina masih berkomunikasi dengan Widi pada pukul 22.14 WIB, malam sebelum pembunuhan terjadi.

"Kami menemukan percakapan terakhir Vina dengan Widi pada pukul 22.14 WIB. Ini akan menjadi bukti penting dalam persidangan," ujarnya.

Sidang PK ini diharapkan dapat membuka titik terang bagi keenam terpidana, yang selama ini berjuang membuktikan bahwa mereka bukanlah pelaku dalam kasus pembunuhan yang mengguncang Cirebon pada tahun 2016.(*)

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved