CPNS 2024

Cara Refund E-Meterai yang Belum Digunakan bagi Pelamar CPNS 2024, Ini Syarat dan Ketentuannya

Ini cara dan ketentuan mengajukan pengembalian biaya atau refund meterai elektronik.

Istimewa
Ilustrasi e-meterai---terdapat imak cara mengecek e-meterai asli atau palsu sebagai salah satu persyaratan mendaftar seleksi CPNS 2024. 

TRIBUNJABAR.ID - Ini cara dan ketentuan mengajukan pengembalian biaya atau refund meterai elektronik.

Pelamar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 yang udah melaukan pembelian meterai elektronik atau e-meterai tapi belum digunakan bisa mengajukan pengembalian.

Pengajuan pengembalian dana meterai elektronik atau refund e-meterai bisa melalui laman gaji https://meterai-elektronik.com. 

Perlu digarisbawahi, pengajuan refund bisa dilakukan selama memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

Dikutip dari akun resmi Instagram Peruri Digital, @peruri.digital, ketentuan pengembalian dana e-Meterai sebagai berikut: 

Pengembalian dana bisa dilakukan bagi pengguna yang mengalami kendala transaksi, khusus mulai tanggal 3 September 2024 pukul 00.00 Permintaan pengembalian dana akan diproses maksimal 45 hari kalender. 

Lantas, bagaimana cara refund e-Meterai yang belum digunakan untuk seleksi CPNS 2024?

Baca juga: BKPSDM Kabupaten Majalengka Ungkap Formasi Ini Paling Banyak Diminati dalam Seleksi CPNS

Cara refund e-Meterai atau meterai elektronik CPNS 2024 

Adapun pengajuan pengembalian dana atau refund e-Meterai, bisa dilakukan dengan mengirimkan email ke cs.digital@peruri.co.id, dengan judul "CASN-Pengajuan Pembatalan Pembelian meterai-elektronik.com" 

Anda dapat melampirkan nomor handphone, nama, bukti pembayaran, sisa kuota e-Meterai, dan nomor invoice yang dibatalkan. 

Untuk diketahui, dana yang dikembalikan atas refund meterai elektronik sejumlah 100 persen dikurangi biaya transfer. 

Sebagai informasi, sebelumnya telah terjadi kendala pembelian hingga pembubuhan e-Meterai yang membuat pelamar CPNS 2024 belum bisa menyelesaikan proses pendaftarannya, karena ada dokumen wajib memakai e-Meterai. 

Adanya kendala tersebut membuat panitia seleksi nasional (Panselnas) CPNS 2024, memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran dan memperbolehkan penggunaan meterai tempel di dokumen yang diperlukan.

Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved