Pilkada Cimahi 2024

Pilkada Cimahi 2024, Dokumen Dikdik-Bagja dan Dua Paslon Lainnya Belum Memenuhi Syarat

Item-item dokumen yang harus diperbaiki meliputi format foto pasangan hingga dokumen perpajakan masing-masing kandidat calon wali kota dan wakil

Tribun Jabar/ Rahmat Kurniawan
KPU Cimahi mengatakan bahwa dokumen yang diserahkan oleh tiga Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) Pilkada 2024. 

Laporan kontributor Tribunjabar.id Rahmat Kurniawan

TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - KPU Cimahi mengatakan bahwa dokumen yang diserahkan oleh tiga bakal pasangan calon (Bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) Pilkada 2024.

Hal itu terungkap saat KPU Kota Cimahi menyerahkan hasil penelitian persyaratan administrasi Bapaslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi tahun 2024.

"Semua pasang calon itu masih BMS, masih ada berkas calon yang harus diperbaiki. Sudah lengkap cuma ada yang harus diperbaiki," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Cimahi Yosi Sundansyah, di Kantor KPU Cimahi, Jumat (6/9/2024).

Baca juga: KPU Cimahi Umumkan Tes Kesehatan Tiga Paslon yang Bakal Bertarung di Pilkada 2024, Ini Hasilmya

Yosi mengungkapkan, item-item dokumen yang harus diperbaiki meliputi format foto pasangan hingga dokumen perpajakan masing-masing kandidat calon wali kota dan wakil wali kota Cimahi.

"Itemnya ada beberapa, mulai dari foto latar belakang yang belum sesuai, surat pajak yang masih belum (diperbaharui), tapi kemarin sudah berkoordinasi dengan LOLO (Liaison Officer) masing-masing Bapaslon," ungkap Yosi.

Yosi menuturkan, perbaikan sudah dapat dilakukan di Silonkada oleh masing-masing Bapaslon. Bapaslon diberikan waktu untuk memperbaiki syarat Pilkada hingga 8 September 2024.

"Tiga hari, dari tanggal 6-8 (September)," tuturnya.

Nantinya, KPU akan melakukan verifikasi ulang terhadap perbaikan yang dilakukan oleh setiap Bapaslon sebelum ditetapkan sebagai pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Cimahi yang dijadwalkan berlangsung pada 22 September 2024.

"Perbaikan dulu, nanti hasil perbaikan nya kita verifikasi lagi. Terus kita tetapkan di tanggal 22 dan tanggal 23 itu pengundian nomor urut pasangan calon," pungkasnya. 

Baca juga: Pilkada Kota Sukabumi 2024, Pasangan Achmad Fahmi, Mohamad Muraz, dan Ayep Zaki, Belum Penuhi Syarat

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved