Pilkada Cimahi 2024
Pilkada Cimahi 2024, Dokumen Dikdik-Bagja dan Dua Paslon Lainnya Belum Memenuhi Syarat
Item-item dokumen yang harus diperbaiki meliputi format foto pasangan hingga dokumen perpajakan masing-masing kandidat calon wali kota dan wakil
Penulis: Rahmat Kurniawan | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan kontributor Tribunjabar.id Rahmat Kurniawan
TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - KPU Cimahi mengatakan bahwa dokumen yang diserahkan oleh tiga bakal pasangan calon (Bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) Pilkada 2024.
Hal itu terungkap saat KPU Kota Cimahi menyerahkan hasil penelitian persyaratan administrasi Bapaslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi tahun 2024.
"Semua pasang calon itu masih BMS, masih ada berkas calon yang harus diperbaiki. Sudah lengkap cuma ada yang harus diperbaiki," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Cimahi Yosi Sundansyah, di Kantor KPU Cimahi, Jumat (6/9/2024).
Baca juga: KPU Cimahi Umumkan Tes Kesehatan Tiga Paslon yang Bakal Bertarung di Pilkada 2024, Ini Hasilmya
Yosi mengungkapkan, item-item dokumen yang harus diperbaiki meliputi format foto pasangan hingga dokumen perpajakan masing-masing kandidat calon wali kota dan wakil wali kota Cimahi.
"Itemnya ada beberapa, mulai dari foto latar belakang yang belum sesuai, surat pajak yang masih belum (diperbaharui), tapi kemarin sudah berkoordinasi dengan LOLO (Liaison Officer) masing-masing Bapaslon," ungkap Yosi.
Yosi menuturkan, perbaikan sudah dapat dilakukan di Silonkada oleh masing-masing Bapaslon. Bapaslon diberikan waktu untuk memperbaiki syarat Pilkada hingga 8 September 2024.
"Tiga hari, dari tanggal 6-8 (September)," tuturnya.
Nantinya, KPU akan melakukan verifikasi ulang terhadap perbaikan yang dilakukan oleh setiap Bapaslon sebelum ditetapkan sebagai pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Cimahi yang dijadwalkan berlangsung pada 22 September 2024.
"Perbaikan dulu, nanti hasil perbaikan nya kita verifikasi lagi. Terus kita tetapkan di tanggal 22 dan tanggal 23 itu pengundian nomor urut pasangan calon," pungkasnya.
Baca juga: Pilkada Kota Sukabumi 2024, Pasangan Achmad Fahmi, Mohamad Muraz, dan Ayep Zaki, Belum Penuhi Syarat
Pidato Perdana Wali Kota Cimahi Ngatiyana Setelah Ditetapkan Sebagai Pemenang Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Rekapitulasi Tingkat Kecamatan Rampung, KPU Segera Umumkan Pemenang Pilkada Cimahi |
![]() |
---|
Hasil Hitung Cepat Pilkada Cimahi 2024, Ngatiyana-Adhitia di Atas Angin dari 2 Lawan, Raup 42 Persen |
![]() |
---|
Unggul di Pilkada Cimahi Versi Quick Count, Ngatiyana Tak Mau Euforia, Pilih Bersikap Biasa |
![]() |
---|
Ada Ratusan TPS di Cimahi Berstatus Rawan Tingkat Tinggi, Terbagi dalam 3 Kategori |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.