Pelaku Penipuan Modus Pesan Makanan COD di Subang Diringkus POlisi, Pelaku Bawa Kabur Motor Korban

Pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan akan mengambil uang, dan motor korban pun tidak kembali

Tribun Jabar/ Muhamad Nandri Prilatama
Kepolisian Subang berhasil mengungkap kasus penipuan bermodus memesan makanan secara COD di Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Subang, pada Selasa (27/8/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Polres Subang berhasil mengungkap kasus penipuan bermodus memesan makanan secara COD di Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang, pada Selasa (27/8/2024).

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu menjelaskan pelaku berinisial FWS alias Y (40) warga Cibogo, Subang, datang ke toko dimsum di Jalan Panjaitan, Kecamatan Subang, sesuai kesepakatan COD, korban mengantarkan pesanan pada besok harinya dengan lokasi di taman samping Kodim.

"Setelah dilakukan COD, tersangka menghubungi istrinya dengan modus akan memesan kembali dimsum untuk melakukan pemesanan berikutnya kepada korban inisial MN. Lalu, tersangka meminjam kendaraan motor milik korban dengan alasan akan mengambil uang, dan motor korban pun tidak kembali," katanya, Jumat (6/9/2024).

Baca juga: Lina Korban Begal di Depok Nekat Datangi Lokasi COD Penjual Motornya, Lapor Polisi tapi Tak Jelas

Pada hari yang sama, korban berinisiatif langsung melaporkan kejadian itu ke satreskrim Polres Subang, dan kurang dari 1×24 jam Satreskrim Polres Subang berhasil mengamankan tersangka pada pukul 20.00 malam.

“Setelah melakukan penangkapan kami melakukan pendalaman dan penyelidikan selanjutnya," ucapnya.

Pelaku dikenakanan dengan pidana pasal 378/372 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara dan dikenakan denda Rp 900 juta.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved