Dalam Sebulan, Polisi di Sumedang Ungkap 17 Kasus Peredaran Narkoba, Para Pelaku Manfaatkan Medsos

Modus transaksi yang digunakan oleh para pelaku rata-rata memanfaatkan media sosial, dan mendistribusikannya dengan sistem tempel. 

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Seli Andina Miranti
Istimewa
Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono memamerkan belasan pelaku dan barang bukti narkoba hasil pengungkapa Satresnarkoba, di Mapolres Sumedang, Jumat (6/9/2024) 

Laporan Kontributor TribunJabar.id, Kiki Andriana dari Sumedang

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang berhasil mengungkap 17 kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya. 

Kasus tersebut berhasil diungkap selama periode Agustus 2024.

Ada 21 pelaku yang diamankan Polisi, yakni inisial AS, HKH, FMI, WS, TI, YY, FM, RPF, HM, RS, RAN, AS, AFSH, A, R, R, R. M, Y.K, Z. dan AP. 

Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono, mengatakan, kasus-kasus tersebut diungkap di wilayah yang berbeda, yakni, di Kecamatan Jatinangor, Kecamatan Tanjungsari, Kecamatan Cimanggung, Sumedang Selatan Sumedang Utara, Kecamatan Tomo, Kecamatan Conggeang, dan di Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung. 

Baca juga: Menghadirkan S-Kobar Jadi Cara Polrestabes dan Pemkot Bandung Cegah Penyalahgunaan Narkoba

Dari tangan para tersangka, kata Kapolres, polisi berhasil mengamankan barang bukti, di antaranya, 13,36 gram sabu-sabu, 4,89 gram tembakau gorila, 396 butir obat psikotropika, 14.463 butir obat-obatan terlarang, dan sejumlah uang tunai. 

"Para tersangka ini memiliki peran berbeda-beda, ada yang berperan sebagai pengedar, perantara atau kurir sekaligus pengguna," kata Joko Dwi Harsono di Mapolres Sumedang, Jumat (6/9/2024). 

Kapolres menyebutkan, modus transaksi yang digunakan oleh para pelaku rata-rata memanfaatkan media sosial, dan mendistribusikannya dengan sistem tempel. 

"Mereka memanfaatkan medsos dan dtempel di suatu tempat dengan waktu yang telah ditentukan," ucapnya. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Kapolres, para tersangka dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1997.

"Polres Sumedang tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba," katanya. 

Baca juga: Tiga Bakal Paslon Pilwalkot Cirebon 2024 Dinyatakan Fit Setelah Pemeriksaan Kesehatan dan Narkoba

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved