Pilkada Cimahi 2024

Status PNS-nya Disorot Bawaslu di Pilkada Cimahi, DIkdik Suratno Tunjukkan SK Pengunduran Diri

Dikdik mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan sinkronisasi data termasuk menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengunduran diri sebagai PNS.

Tribun Jabar/ Rahmat Kurniawan
Dikdik Suratno Nugrahawan saat menunjukkan SK pengunduran diri sebagai PNS 

Laporan kontributor Tribunjabar.id Rahmat Kurniawan

TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Bawaslu Kota Cimahi menemukan data yang tidak sinkron dalam dokumen persyaratan pencalonan Dikdik Suratno Nugrahawan sebagai bakal calon wali Kota Cimahi di Pilkada 2024.

Dari pemeriksaan Bawaslu, ada dua data berbeda yang menerangkan status pekerjaan Dikdik dalam dokumen yang diserahkan ke KPU saat pendaftaran Pilkada Cimahi 2024 pada Rabu (28/8/2024).

Dalam dokumen persyaratan, data yang tertuang dalam rekomendasi partai pengusung menyebutkan bahwa Dikdik Suratno Nugrahawan masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Baca juga: Hasil Pemeriksaan Kesehatan, 41 Paslon Kepala Daerah di Jabar Sehat & Bisa Bertarung di Pilkada 2024

Hal itu dinilai tidak sinkron dengan dokumen lampiran Kartu Tanda Penduduk (KTP), dimana tertera Dikdik telah berstatus sebagai pensiunan.

Menyikapi hal itu, Bawaslu telah mengirim surat dan menyarankan KPU untuk melakukan verifikasi temuan tersebut.

"Agat KPU Cimahi melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen fisik syarat Bakal Calon Wali Kota Cimahi atas nama Dikdik Suratno Nugrahawan untuk diperbaiki/dilampirkan/dilengkapi dengan Surat Keterangan Pengunduran Diri dari PNS/SK Pensiun berbentuk hard file," kata Ketua Bawaslu Fathir Rizkia Latif dalam keterangan resmi yang keluarkan pada Jumat (30/8/2024).

Menanggapi hal itu, Dikdik mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan sinkronisasi data termasuk menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengunduran diri sebagai PNS.

"Kami telah sampaikan secara aspek legal sudah diperlihatkan bukti SK pemberhentian saya dengan kapasitas sebagai ASN. Dan saat ini telah kami muktahirkan ke pihak KPU sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Dikdik saat ditemui di Cimahi, Rabu (4/9/2024).

Dia menjelaskan, SK pengunduran diri sebagai PNS telah ditandangani langsung oleh Pj Wali Kota Cimahi Dicky Saromi dan berlaku sejak tanggal 1 Agustus 2024.

Dia tak menampik jika status data diri yang diserahkan kepada pihak partai pengusung saat itu masih tertera sebagai PNS karena perubahan status data diri masih diproses pascapengunduran diri.

Baca juga: Pilkada Purwakarta 2024 Ada 4 Pasangan Calon, KPU Targetkan Partisipasi Pemilih Lampaui 84,4 Persen

"Karena memang ada proses yang harus saya sesuaikan dalam hal ini dalam pencantuman status pekerjaan di KTP, maka saat itu sedang dalam proses," jelasnya.

Dikdik menegaskan bahwa, dirinya akan mengikuti arahan KPU terkait dengan perbaikan-perbaikan yang harus dilakukan untuk memenuhi syarat pencalonan di Pilkada Kota Cimahi.

"Sejauh ini belum, mungkin setelah pengumuman hasil pemeriksaan kesehatan," pungkasnya. 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved