Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Nasib Berbeda Sudirman dengan 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon Sidang PK Terpisah, Terungkap Alasannya

Keenam terpidana kasus Vina akhirnya menjalani Sidang Peninjauan Kembali (PK), nasib Sudirman bakal jalani Sidang PK di tanggal berbeda

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Kolase TribunBogor
Nasib Berbeda Sudirman Beda dengan 6 Terpidana Kasus Vina, Sidang PK Terpisah, Terungkap Alasannya 

"Ya kan keanehan-keanehan ini yang selalu kami sampaikan ya dengan kami membuat laporan polisi ke Bareskrim terhadap Iptu Rudiana kami membuat laporan polisi terhap Aep dan Dede kami membuat laporan polisi terhadap Pasren itu kan semua itu kan terkait mulai cerita itu kan dari situ semua," paparnya.

Namun dengan Dede dan Liga Akbar mencabut laporan, harusnya motif kasus Vina karena pembunuhan sudah gugur.

"Kalau sekarang Dede dan dan Liga Akbar mencabut laporannya atau mencabut keterangannya otomatis kan sudah gugurlah itu menurut saya. Tinggal seorang Aep sendiri yang masih bertahan," tambahnya.

Baca juga: Harunya Pertemuan Rivaldy dan Ibunya Sebelum Sidang PK Kasus Vina Cirebon

Jalannya Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina

Dalam Sidang PK 6 terpidana Kasus Vina Cirebon pada Rabu (4/9/2024) ini sempat diwarnai ketegangan.

Hal itu terjadi lantaran sidang harus dihentikan sementara karena permintaan majelis agar persidangan dilakukan secara tertutup.

Keputusan majelis hakim untuk menggelar sidang secara tertutup tersebut segera mendapat protes dari tim kuasa hukum para terpidana.

Mereka menilai bahwa tidak ada unsur asusila dalam dakwaan yang dituduhkan, sehingga persidangan harus dilakukan secara terbuka.

Salah satu anggota tim kuasa hukum, Jutek Bongso dari Peradi, menyampaikan keberatannya dengan tegas.

"Secara tegas disampaikan oleh Prof Otto Hasibuan, kami sepakat bahwa jika setelah skorsing 15 menit sidang masih dinyatakan tertutup, kami tidak akan melanjutkan sidang ini," ujar Jutek, Rabu (4/9/2024).

Jutek juga menegaskan, bahwa dakwaan kliennya hanya mencakup pasal 340 tentang pembunuhan berencana, tanpa mencantumkan unsur asusila.

Setelah skorsing 15 menit, majelis hakim dan tim kuasa hukum kembali memaparkan pandangan masing-masing.

Sidang pun dilanjutkan dengan status terbuka, namun dengan catatan bahwa pembahasan terkait unsur asusila harus dilewati dan dibahas secara tertutup.

Sidang tersebut resmi dimulai dengan pemeriksaan surat kuasa dari terdakwa Rivaldy Aditiya Wardhana yang diserahkan oleh tim kuasa hukumnya.

Rivaldy yang mengenakan kemeja putih dan peci putih tampak tenang saat berdiri di depan majelis hakim, sementara lima terpidana lainnya menunggu giliran di ruang tahanan sementara.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved