Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Nasib Berbeda Sudirman dengan 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon Sidang PK Terpisah, Terungkap Alasannya
Keenam terpidana kasus Vina akhirnya menjalani Sidang Peninjauan Kembali (PK), nasib Sudirman bakal jalani Sidang PK di tanggal berbeda
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
"Ya kan keanehan-keanehan ini yang selalu kami sampaikan ya dengan kami membuat laporan polisi ke Bareskrim terhadap Iptu Rudiana kami membuat laporan polisi terhap Aep dan Dede kami membuat laporan polisi terhadap Pasren itu kan semua itu kan terkait mulai cerita itu kan dari situ semua," paparnya.
Namun dengan Dede dan Liga Akbar mencabut laporan, harusnya motif kasus Vina karena pembunuhan sudah gugur.
"Kalau sekarang Dede dan dan Liga Akbar mencabut laporannya atau mencabut keterangannya otomatis kan sudah gugurlah itu menurut saya. Tinggal seorang Aep sendiri yang masih bertahan," tambahnya.
Baca juga: Harunya Pertemuan Rivaldy dan Ibunya Sebelum Sidang PK Kasus Vina Cirebon
Jalannya Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina
Dalam Sidang PK 6 terpidana Kasus Vina Cirebon pada Rabu (4/9/2024) ini sempat diwarnai ketegangan.
Hal itu terjadi lantaran sidang harus dihentikan sementara karena permintaan majelis agar persidangan dilakukan secara tertutup.
Keputusan majelis hakim untuk menggelar sidang secara tertutup tersebut segera mendapat protes dari tim kuasa hukum para terpidana.
Mereka menilai bahwa tidak ada unsur asusila dalam dakwaan yang dituduhkan, sehingga persidangan harus dilakukan secara terbuka.
Salah satu anggota tim kuasa hukum, Jutek Bongso dari Peradi, menyampaikan keberatannya dengan tegas.
"Secara tegas disampaikan oleh Prof Otto Hasibuan, kami sepakat bahwa jika setelah skorsing 15 menit sidang masih dinyatakan tertutup, kami tidak akan melanjutkan sidang ini," ujar Jutek, Rabu (4/9/2024).
Jutek juga menegaskan, bahwa dakwaan kliennya hanya mencakup pasal 340 tentang pembunuhan berencana, tanpa mencantumkan unsur asusila.
Setelah skorsing 15 menit, majelis hakim dan tim kuasa hukum kembali memaparkan pandangan masing-masing.
Sidang pun dilanjutkan dengan status terbuka, namun dengan catatan bahwa pembahasan terkait unsur asusila harus dilewati dan dibahas secara tertutup.
Sidang tersebut resmi dimulai dengan pemeriksaan surat kuasa dari terdakwa Rivaldy Aditiya Wardhana yang diserahkan oleh tim kuasa hukumnya.
Rivaldy yang mengenakan kemeja putih dan peci putih tampak tenang saat berdiri di depan majelis hakim, sementara lima terpidana lainnya menunggu giliran di ruang tahanan sementara.
Kasus Vina Cirebon
Sidang PK
Peninjauan Kembali (PK)
terpidana kasus Vina
Sudirman
LPSK
pengacara
Jutek Bongso
Pengadilan Negeri Cirebon
Duka Tak Berujung Terpidana Kasus Vina Cirebon, Kehilangan Dua Orang Tua dalam Sebulan |
![]() |
---|
Toni RM Bongkar Fakta Baru Kasus Vina, Ada 2 HP di Jok Motor Eky tapi Tak Dijadikan Bukti |
![]() |
---|
Nasib Pilu Hadi Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Dapat Musibah, Dibantu Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Toni RM Minta Investigasi Ulang Keterangan Rudiana |
![]() |
---|
Andi, Dani dan Pegi Perong Muncul dari Keterangan Iptu Rudiana, Toni RM Soroti Peran Ayah Eki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.