3 Pria di Tasikmalaya Edarkan Sabu Sistem Tempel, Dapat Barang dari Jakarta, Berujung Diciduk
Total barang bukti jenis sabu tersebut mencapai setengah kilogram. Barang haram didapat dari seseorang di daerah Jakarta
Penulis: Jaenal Abidin | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin
TRIBUNJABAR.ID, TASIKMALAYA - Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat (Satresnarkoba) Polres Tasikmalaya Kota mengamankan tiga orang pengedar narkoba jenis sabu.
Total barang bukti jenis sabu tersebut mencapai setengah kilogram.
Untuk tiga orang pengedar berhasil ditangkap di beberapa lokasi yang berbeda, menurut informasi, barang haram didapat dari seseorang di daerah Jakarta dan saat ini masih dalam pengejaran.
“Untuk barang tersebut didapat dari warga asal Jakarta, total barang bukti dari tiga orang pengedar mencapai 465,05 gram sabu," ungkap Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota AKP Imanudin, Rabu (4/9/2024).
Baca juga: Jaringan Narkoba di Cirebon Dibongkar, Polisi Amankan 80 Gram Sabu
Ia menuturkan, ketiga tersangka tersebut di antaranya T, buruh harian lepas, warga Paseh Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya dengan barang bukti 141,8 gram.
Ada pula A yang juga buruh harian lepas dan H, seorang wiraswasta.
Keduanya warga Depok Timur Kelurahan, Kecamatan Purbaratu, Kota Tasikmalaya. Dengan barang bukti masing-masing 322,15 gram dan 1,42 gram sabu.
“Jadi ketiga pengedar sabu ini melakukan sistem penjualannya dengan cara dikemas kembali menggunakan plastik bening dan bungkus permen," jelasnya.
"Tiga tersangka ini mengedarkannya melalui operator dan difoto barang serta memberikan lokasi kepada calon pembeli dengan sistem tempel,” ungkapnya.
T merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2020. Sementara sisanya pemain baru.
"Penyidik menyangkakan pasal 112 dan pasal 114 UU RI nomor 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun," katanya.
Baca juga: Perekrut Kurir Sabu yang Beroperasi di Bandung Barat dan Cimahi Diminta Jangan Takut Ancaman Bandar
Gedung DPRD Kota Tasikmalaya Langsung Diperbaiki setelah Tadi Malam Dirusak Pendemo |
![]() |
---|
Ada Tukang Bubur hingga Residivis di Balik Sindikat Peredaran Ganja 1,7 Kg di Cirebon |
![]() |
---|
Jayantara 2025 Dongkrak Eksistensi UMKM Priangan Timur & Angkat Potensi Lokal Menjadi Potensi Global |
![]() |
---|
Pemkot Tasikmalaya Belum Ikuti Ajakan Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan PBB: Itu Kewenangan Walikota! |
![]() |
---|
Sepanjang Agustus 2025, Ditresnarkoba Polda Jabar Amankan Sabu-sabu 9,8 Ribu Gram |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.