3 Pria di Tasikmalaya Edarkan Sabu Sistem Tempel, Dapat Barang dari Jakarta, Berujung Diciduk

Total barang bukti jenis sabu tersebut mencapai setengah kilogram. Barang haram didapat dari seseorang di daerah Jakarta

Penulis: Jaenal Abidin | Editor: Seli Andina Miranti
Istimewa
Tiga pengedar sabu berhasil ditangkap Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota, ketiganya melakukan penjualan dengan sistem tempel, Rabu (4/9/2024). 

Laporan wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin

TRIBUNJABAR.ID, TASIKMALAYA - Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat (Satresnarkoba) Polres Tasikmalaya Kota mengamankan tiga orang pengedar narkoba jenis sabu.

Total barang bukti jenis sabu tersebut mencapai setengah kilogram.

Untuk tiga orang pengedar berhasil ditangkap di beberapa lokasi yang berbeda, menurut informasi, barang haram didapat dari seseorang di daerah Jakarta dan saat ini masih dalam pengejaran.

“Untuk barang tersebut didapat dari warga asal Jakarta, total barang bukti dari tiga orang pengedar mencapai 465,05 gram sabu," ungkap Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota AKP Imanudin, Rabu (4/9/2024).

Baca juga: Jaringan Narkoba di Cirebon Dibongkar, Polisi Amankan 80 Gram Sabu

Ia menuturkan, ketiga tersangka tersebut di antaranya T, buruh harian lepas, warga Paseh Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya dengan barang bukti 141,8 gram.

Ada pula A yang juga buruh harian lepas dan H, seorang wiraswasta. 

Keduanya warga Depok Timur Kelurahan, Kecamatan Purbaratu, Kota Tasikmalaya. Dengan barang bukti masing-masing 322,15 gram dan 1,42 gram sabu.

“Jadi ketiga pengedar sabu ini melakukan sistem penjualannya dengan cara dikemas kembali menggunakan plastik bening dan bungkus permen," jelasnya.

"Tiga tersangka ini mengedarkannya melalui operator dan difoto barang serta memberikan lokasi kepada calon pembeli dengan sistem tempel,” ungkapnya.

T merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2020. Sementara sisanya pemain baru.

"Penyidik menyangkakan pasal 112 dan pasal 114 UU RI nomor 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun," katanya.

Baca juga: Perekrut Kurir Sabu yang Beroperasi di Bandung Barat dan Cimahi Diminta Jangan Takut Ancaman Bandar

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved