Perekrut Kurir Sabu yang Beroperasi di Bandung Barat dan Cimahi Diminta Jangan Takut Ancaman Bandar

Dani mengaku baru satu tahun sebelum akhirnya diringkus polisi di Kecamatan Rongga, Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada Jumat (23/8/2024).

Penulis: Rahmat Kurniawan | Editor: Ravianto
rahmat kurniawan/tribun jabar
Dani Nurdian menjadi satu dari sembilan tersangka yang ditangkap Sat Narkoba Polres Cimahi dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu, 27 Agustus 2024. Dani merupakan perekrut para kurir sabu-sabu yang beroperasi di Cimahi dan Bandung Barat. 

TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Dani Nurdian menjadi satu dari sembilan tersangka yang ditangkap Sat Narkoba Polres Cimahi dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

Dani merupakan perekrut para kurir sabu-sabu yang akan mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Tak hanya itu, Dani juga mengaku sebagai salah satu pengendali atau operator peredaran sabu di wilayah Kabupaten Karawang.

Batu berisi sabu yang dibuat oleh IA (30), pelaku peredaran sabu di wilayah Kota Cirebon
Batu berisi sabu yang dibuat oleh IA (30), pelaku peredaran sabu di wilayah Kota Cirebon (Tribun Cirebon/ Eki Yulianto)

Dani mengaku baru satu tahun sebelum akhirnya diringkus polisi di Kecamatan Rongga, Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada Jumat (23/8/2024).

"Kurang lebih baru satu tahun," kata Dani saat ditanya Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto di Polres Cimahi, Selasa (27/8/2024).

Dani mengaku telah memiliki tiga orang anak.

Baca juga: Polres Cimahi Tangkap Puluhan Pengedar Sabu-sabu hingga Ganja, Berawal dari Laporan Masyarakat

Saat ditangkap, istri dari Dani pun tengah hamil.

"Sudah punya anak tiga, iya (istri lagi hamil)," ujarnya.

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto meminta Dani untuk kooperatif dan memberikan keterangan lebih lanjut kepada polisi.

Tri menegaskan, polisi akan terus melakukan pendalaman untuk membongkar tuntas peredaran narkotika khususnya di wilayah Cimahi dan KBB.

"Jangan takut menyampaikan ke kita, terbuka dengan polisi, jangan takut ancaman bandar-bandar, kita kembangkan terus ini," pungkasnya.

Dani dan 8 tersangka lain dijerat dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara.

Sebelumnya, jajaran Sat Narkoba Polres Cimahi menangkap dan menetapkan 20 tersangka yang terjerat dengan peredaran narkotika jenis sabu-sabu, ganja, tembakau sintetis, hingga Obat Keras Tertentu.

Sebanyak 20 orang tersebut ditangkap dalam kurun waktu hampir satu bulan di bulan Agustus 2024.(*)

Laporan kontributor Tribunjabar.id Rahmat Kurniawan

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved