Keberadaan Kaesang Pangarep Misterius, KPK Kesulitan Kirim Surat Panggilan Soal Dugaan Gratifikasi

Dugaan gratifikasi itu terkait penggunaan Privat Jet Gulfstream G650ER yang ditumpangi bersama istrinya, Erina Gudono, ke Philadelphia Amerika Serikat

Istimewa/Kolase Tribunnews.com
Putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep dan istrinya, Erina Gudono bakal dihantui KPK, usai sewa jet pribadi Gulfstream G650ER untuk ke AS.  

TRIBUNJABAR.ID - Dugaan gratifikasi kini menjerat putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep.

Dugaan gratifikasi itu terkait penggunaan Privat Jet Gulfstream G650ER yang ditumpangi bersama istrinya, Erina Gudono, ke Philadelphia Amerika Serikat belum lama ini.

Untuk itu, Komisi Pemberantaras Korupsi atau KPK sudah menyiapkan surat panggilan untuk meminta klarifikasi.

Namun keberadaan Kaesang Pangarep sendiri kini justru misterius. Ia seolah menghilang tanpa diketahui keberadaannya. 

Bahkan para elite Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pun tak tahu di mana Ketua Umum mereka saat ini.

Baca juga: Eks Menteri Polhukam Mahfud MD Sentil KPK Tak Tahu Kaesang Pangarep & Erina Gudono, Desak Bertindak

Sebelum memeriksa Kaesang, usulan datang dari Koordinator Tim Pembela Demokrasi (TPDI), Petrus Selestinus SH, yang menyarankan KPK memeriksa Gibran Rakabuming Raka.

Gibran merupakan kakak Kaesang yang mantan Wali Kota Surakarta Jawa Tengah.

Petrus mengapresiasi KPK yang telah merespons laporan dan informasi dari masyarakat terhadap Kaesang Pangarep dan istrinya Erina Gudono, terkait dugaan gratifikasi penggunaan Privat Jet Gulfstream G650ER beberapa waktu karena diduga gratifikasi.

Termasuk laporan dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman juga yang melaporkan dugaan gratifikasi Kaesang itu ke KPK.

KPK pun kemudian konon sudah siap menjadwalkan pemeriksaan Kaesang.

"Pemanggilan terhadap Kaesang haruslah ditempatkan dalam kerangka penegakan hukum pidana dengan berpedoman pada KUHAP dan Undang-Undang (UU) Nomor  19 Tahun 2019 tentang KPK yaitu dalam kerangka penyelidikan (meskipun diawali dengan tahapan telaah dan klarifilasi). Jadi bukan sekadar formalitas untuk memenuhi desakan publik," kata Petrus Selestinus di Jakarta, Selasa (3/9/2024).

Baca juga: Mulai Lakukan Proses Verifikasi Administrasi, Bawaslu Kabupaten Bandung Tetap Pertahanan Netralitas

Meski begitu Petrus menilai jadwal pemeriksaan terhadap Kaesang dan Erina seharusnya dilakukan setelah KPK melalukan pemeriksaan untuk mengklarifikasi Koordinator MAKI Boyamin Saiman sebagai pelapor.

Demikian pula pemeriksaan terhadap Gibran Rakabuming Raka perlu dilakukan karena menandatangani MoU (Memorandum of Understanding) atau perjanjian kerja sama perusahaan asal Singapura. 

Menurut dia hal ini berdasarkan uraian fakta dan peristiwa yang disampaikan Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada KPK berupa fotokopi MoU dan perjanjian kerja sama.

Karena itu, kata Petrus, seharusnya sebelum KPK memanggil Kaesang dan Erina untuk diperiksa dan didengar keterangannya terlebih dahulu KPK harus memeriksa sejumlah pihak antara lain Boyamin, Ketua DPRD Solo tahun 2021 (Budi Prasetyo), dan Presiden Jokowi.

"Mengapa? Karena sesuai uraian peristiwa dan fakta-fakta sebagaimana laporan Boyamin Saiman tanggal 28 Agustus 2024, yang melampirkan MoU dan perjanjian kerja sama, dibuat Pemerintah Kota Surakarta dan perusahaan itu  ditandatangani Gibran pada 23 April 2021 sebagai Walikota Surakarta kala itu, untuk mendirikan kantor dan pusat gaming di atas lahan milik Pemkot Surakarta," papar Petrus yang juga Koordinator Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara.

Petrus mengatakan karena ada MoU dan surat perjanjian kerja sama itulah maka dugaan terjadi peristiwa pidana korupsi berupa gratifikasi penggunaan Privat Jet Gulfstream G650ER oleh Kaesang dapat diurai benang merahnya lewat proses penyelidikan KPK secara "pro justitia".

Baca juga: Waspadai Bercak Kemerahan, Yuk Kenali Gejala dan Penanganan Kanker Kulit

"Melalui penyelidikan itulah hubungan antara salah satu petinggi perusahaan e-commerce terkemuka asal Singapura yang disebut-sebut telah memberikan fasilitas jet pribadi untuk Kaesang dan istrinya Erina dapat diurai melalui proses pertanggungjawaban pidana korupsi agar prinsip perlakuan setiap orang sama di hadapan hukum atau 'equality before the law' tercipta,"

"Jika kita memperhatikan tempus (waktu) di mana MoU dan perjanjian kerja sama dibuat dan ditandatangani oleh Gibran  yaitu 23 April 2021, hal itu berarti pada waktu itu Gibran baru dua bulan menjadi Walikota Surakarta (dilantik 26 Februari 2021). Artinya, baru menjabat walikota kurang dari dua bulan, tetapi Gibran sudah menandatangani MoU dan perjanjian kerja sama," kata Petrus.

Pertanyaannya, kata Petrus, apakah sebelum MoU dan perjanjian kerja sama ditandatangani telah didahului dengan sebuah studi kelayakan atau tidak.

"Lalu apakah ada persetujuan DPRD Kota Surakarta atau tidak, karena MoU ini berkategori kerja sama daerah; dan bagaimana pemenuhan hak dan kewajiban antara Pemkot Solo  mengingat kerja sama kedua pihak dalam kerangka kerja sama daerah dengan pihak ketiga sesuai UU Pemerintah Daerah?" ujarnya.

Prilaku Otoriter Orde Baru

Upaya Presiden Jokowi memusatkan semua kekuasaan, wewenang dan tanggung jawab pada bidang ekskutif, legislatif maupun yudikatif, kata Petrus, telah dibangun sejak awal periode kedua jabatan Presiden.

"Ini sangat mirip dengan pemusatan kekuasaan, wewenang dan tanggung jawab yang dilakukan oleh Presiden Soeharto di era Orde Baru. Di era Reformasi ini, Jokowi ingin mengembalikan perilaku otoriter Orde Baru itu dengan melakukan pemusatan kekuasaan, wewenang dan tanggung jawab di tangannya, dengan mengabaikan peran kontrol sosial masyarakat," ujar Petrus.

Akibatnya, kata dia, penyelenggara negara di eksekutif, legislatif dan yudikatif tidak dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan optimal selama periode kedua kekuasaan Jokowi, karena hanya mengikuti apa maunya Presiden. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kaesang Tak Diketahui Keberadaannya, TPDI Usul KPK Periksa Gibran Lebih Dulu 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved