Developer Perumahan Grand Pakis Cipageran Cimahi yang Tipu Pembeli Ditangkap, Bawa Kabur Rp 1 M
Kasus penipuan jual beli rumah di Perumahan Grand Pakis Cipageran, Kota Cimahi, terungkap.
Penulis: Rahmat Kurniawan | Editor: Giri
Laporan kontributor Tribunjabar.id Rahmat Kurniawan
TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Kasus penipuan jual beli rumah di Perumahan Grand Pakis Cipageran, Kota Cimahi, terungkap.
Polisi berhasil menangkap Ade Suwarna, pihak developer Perumahan Grand Pakis Cipageran yang melakukan penipuan dan membawa kabur uang muka para korban hingga Rp 1 miliar.
"Jumlah kerugian dari korban sementara yang terdata sebanyak 13 orang, uangnya hampir Rp 1 miliar," kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, di Polres Cimahi, Selasa (3/9/2024).
Tri mengungkapkan, kasus penipuan ini berawal dari laporan satu di antara korban bernama Restu (37) yang berstatus disabilitas pada Juli 2023.
Dari penyelidikan dan penyidikan, polisi berhasil menangkap dan menetapkan Ade sebagai tersangka penipuan.
"Modus pelaku itu menawarkan perumahan syariah. Begitu sudah diberikan uang muka atau DP (down payment), ternyata, rumah yang dijanjikan tak selesai-selesai dan tidak diberikan," ujar Tri.
Baca juga: SOSOK Aipda Shanti Selfiana, Srikandi Polres Cimahi yang Jadi Polwan Berkat Prestasi Judo
Ade Suwarna dijerat dengan pasal 372 juncto 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
"Tersangka kita kenakan pasal 372 dan 378 dengan hukuman selama-lamanya empat tahun," ucapnya.
Tri menambahkan, polisi masih mengembangkan untuk mengusut tuntas penipuan di Perumahan Grand Pakis Cipageran, Kota Cimahi.
Dia mendorong bagi korban lain untuk segera membuat laporan ke pihak kepolisian.
"Bagi masyarakat yang belum melaporkan ke kami, laporkan ke kami," ucapnya.
Baca juga: Tiga Paslon Pilkada Cimahi Bakal Jalani Tes Kesehatan di RSUD Cibabat
Di lokasi yang sama, Restu mengaku lega setelah polisi akhirnya bisa menangkap tersangka penipuan rumah di Kota Cimahi tersebut.
"Saya berharap kapolres dan jajaran bisa mengusut kasus ini hingga tuntas dan saya bisa mendapatkan kembali hak saya," kata Restu.
Restu berharap kasus ini bisa dituntaskan sepenuhnya mengingat kasus ini sudah terjadi satu tahun lebih dan menagalami keterlambtan penanganan yang berimbas uang tak kembali ke korban.
PLN UP3 Cimahi Adakan Gathering Pelanggan Industri Untuk Wujudkan Keandalan Listrik Bersama |
![]() |
---|
Tingkatkan Keselamatan dan Keandalan Listrik, PLN Edukasi Pelanggan Industri di Cimahi |
![]() |
---|
Pedagang Ayam Potong di Pasar Tradisional Cimahi Terusik Lapak Pinggir Jalan, Omzet Turun |
![]() |
---|
Renovasi Total Kantor DPRD Cimahi, DED Ditargetkan Rampung Tahun Ini |
![]() |
---|
Pengusaha Kafe di Cimahi dan Bandung Barat Keberatan Bayar Royalti Lagu, Diminta Ditinjau Ulang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.