Pengamen di Bandung Berulah Lagi, Bacok Sopir Pikap Setelah Tak Diberi Tumpangan

Seorang sopir pikap, Bayu Kristianto (36), menjadi korban pembacokan dua pengamen di bawah umur di Jalan Soekarno Hatta-Jalan Waas Batununggal.

Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Giri
Ist / dok Satreskrim Polres Cianjur
ILUSTRASI - Seorang sopir pikap, Bayu Kristianto (36), menjadi korban pembacokan dua pengamen di bawah umur di Jalan Soekarno Hatta-Jalan Waas Batununggal, Kota Bandung, Kamis (29/8/2024) malam. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Seorang sopir pikap, Bayu Kristianto (36), menjadi korban pembacokan dua pengamen di bawah umur di Jalan Soekarno Hatta-Jalan Waas Batununggal, Kota Bandung, Kamis (29/8/2024) malam.

Korban mengalami luka parah dan dibawa ke rumah sakit.

Kapolsek Bandung Kidul, Kompol Sulardjo, mengatakan, saat kejadian, korban bersama temannya melintas di perempatan Jalan Soekarno Hatta-Jalan Waas Batununggal sambil mengangkut sepeda motor.

Saat berhenti di lampu merah, dia menyebut dua orang pengamen meminta untuk menumpang mobil yang dikemudikannya.

"Karena di mobil ada motor dengan barang lain, ya wajar enggak dikasih tumpangan," ucap Sulardjo saat dihubungi, Senin (2/9/2024).

Ketika itu, lanjutnya, pelaku tetap keukeuh (ngotot) meminta untuk menumpang mobil.

Baca juga: Detik-detik Elf Buhe Pecah Ban Lalu Hantam Warung Nasi di Jatinangor Sumedang, Sopir Sempat Panik

Mereka pun terlibat cekcok sampai korban menepikan kendaraan ke pinggir jalan.

"Saat korban keluar dari mobil, pengamen itu langsung memukulnya dengan gitar ukulele dan membacoknya dengan golok. Korban berusaha melarikan diri dan tetap dibacok. Kepala, kaki, dan ke dua tangan korban mengalami luka robek," kata Sulardjo.

Baca juga: Guru PPPK di SMP Negeri di Majalengka Dipecat, Penjabat Bupati Ingatkan Reward dan Punishment

Sulardjo menegaskan, petugas yang tengah patroli berusaha menolong korban. Seorang pelaku berhasil diamankan, sedangkan satu orang lainnya berhasil kabur.

Pelaku kini dititipkan di Lapas Anak Bandung.

"Pelaku dijerat Undang-Undang  No 12 tahun 1951 sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 jo 351 KUHP dan  pasal 2 ayat 1," katanya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved