Pilkada 2024
Daftar 9 Daerah Berpotensi Lawan Kotak Kosong Pilkada 2024 di Pulau Jawa, Termasuk Ciamis Jabar
Setidaknya ada sembilan daerah berpotensi melawan kotak kosong saat Pilkada 2024, termasuk di Ciamis, Jawa Barat.
Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
TRIBUNJABAR.ID - Setidaknya ada sembilan daerah berpotensi melawan kotak kosong saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Pendaftaran Pilkada 2024 serentak telah selesai ditutup pada Kamis (29/8/2024) lalu.
Setelah pendaftaran ditutup, ternyata ada beberapa daerah yang hanya memiliki satu bakal calon yang mendaftar.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengatakan, penjabat (pj) kepala daerah akan memimpin suatu daerah jika hasil Pilkada 2024 pada wilayah itu memenangkan kotak kosong alih-alih calon tunggal.
"Kalau sekiranya pasangan calon tunggal tidak memenuhi syarat ketentuan untuk dinyatakan terpilih yaitu dengan ketentuan memperoleh suara sah lebih dari 50 persen, ternyata tidak melampaui batas ketentuan tersebut sebagaimana yang diatur dalam Pasal 54 huruf d Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada) maka akan diadakan pemilihan pada pemilihan selanjutnya," kata anggota KPU RI Idham Holik, Jumat (30/8/2024).
"Kapan pemilihan selanjutnya? Yaitu 2029. Selama periode pemerintahan pasca Pilkada 2024 ini akan dipimpin oleh Penjabat Sementara," ujar dia.
Penjabat tersebut dapat berganti-ganti selama periode 2024-2029 sesuai dengan kebijakan pemerintah.
Namun, siapa pun yang menjabat, daerah tersebut akan dipimpin oleh penjabat hingga Pilkada berikutnya.
Baca juga: Kata Lucky Hakim Saat Menjalani Tes Kesehatan Sebagai Syarat Pencalonan di Pilkada Indramayu 2024
Lantas, daerah mana saja yang berpotensi melawan kotak kosong di Pulau Jawa?
1. Ciamis
Di Jawa Barat, daerah yang berpotensi melawan kotak kosong adalah Ciamis.
Pilbup Ciamis 2024 ini hanya diikuti oleh pasangan Herdiat Sunarya-Yana Diana Putra.
Keduanya diusung oleh PKB, Gerindra, PDI-P, Golkar, PKS, NasDem, Demokrat, PAN, Partai buruh, Partai Gelora, PKN, PBB, Perindo, PPP, dan Partai Ummat.
Dengan demikian, partai yang tidak mengusung calonnya pada Pilbup Ciamis 2024 ini hanyalah PSI dan Partai Hanura.
Meskipun kedua partai itu tidak memenhui ambang batas pencalonan, KPU Ciamis tetap memperpanjang pendaftaran yaitu pada tanggal 2 hingga 4 September 2024.
Sosok Ratu Rachmatu Zakiyah Istri Mendes, Batal Dilantik Jadi Bupati Serang karena Suami Cawe-cawe |
![]() |
---|
Jadwal Sidang Gugatan MK untuk Sengketa Pilkada 2024, Ada 11 Daerah di Jabar yang Mengajukan |
![]() |
---|
Saan Mustopa Sebut Partai NasDem Menang di 16 Daerah dari 27 Kabupaten Kota Pada Pilkada 2024 |
![]() |
---|
KPU Targetkan Rekapitulasi Pilkada Jawa Barat Selesai pada 9 Desember, Empat Daerah Sudah Selesai |
![]() |
---|
Cagub Jatim Khofifah Indar Parawansa Diduga Korban Penyalahgunaan AI, Berikut Klarifikasinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.