ASN di Nunukan Pilih Penjarakan Pencuri Ikan Setelah Koi Kesayangannya Digoreng untuk Sarapan
Anwar, aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Nunukan, Kalimantan Utara, tidak mau berdamai dengan AW (44).
TRIBUNJABAR.ID, NUNUKAN – Anwar, aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Nunukan, Kalimantan Utara, tidak mau berdamai dengan AW (44).
AW mencuri ikan koi milik Anwar di Jalan Iskandar Muda RT 15, Nunukan Barat, Jumat (30/8/2024).
Bukan cuma itu, AW juga menggoreng ikan koi milik Anwar.
Kapolsek Nunukan Kota, Iptu Disko Barasa, mengungkapkan, aksi AW warga Jalan Fatahilah, Nunukan Tengah, itu terbongkar saat korban merasa heran karena ikan koi terbesar miliknya tidak ada lagi di dalam kolam.
"Saat korban memberi makan ikan di kolam samping rumahnya, korban tidak menemukan ikan koi miliknya yang paling besar. Itu membuat korban penasaran dan mengecek CCTV," ujar Disko, Senin (2/9/2024).
Dari visual CCTV diketahui, ada seorang laki-laki memakai baju biru bercelana pendek, masuk ke area kolam dan menyerok ikan koi tersebut pada Selasa (27/8/2024) pukul 04.00 Wita.
Laki laki dalam rekaman CCTV, kemudian bergegas pergi dari rumah korban dengan membawa ikan di dalam serokan.
Berbekal rekaman gambar CCTV tersebut, korban melapor ke polisi.
Baca juga: Pemuda Pencuri Kabel Provider di Sukabumi Tepergok Petugas, Akhirnya Tertangkap Polisi
Disko melanjutkan, polisi berhasil mengenali pelaku sebagai AW.
Pelaku juga memiliki catatan kriminal. AW merupakan residivis pencurian hewan peliharaan reptil jenis iguana pada 2021.
"Dengan hasil rekaman CCTV tersebut, pelaku AW dapat kami upaya paksa saat berjalan kaki di jalan Persemaian, Nunukan Tengah," kata dia.
Dari pengakuan AW, ia sebelumnya memang mengamati situasi rumah calon korbannya.
Sampai kemudian, yang bersangkutan melihat ada kolam berisi ikan koi.
AW memastikan pemilik rumah sudah terlelap, lalu memanjat pagar, menyerok ikan paling besar dengan serokan yang tergeletak di sekitar kolam korban.
Ikan dimasukkan dalam ember cat biru yang juga berada di sekitar kolam.
Ikan hias curian kemudian dibawa ke tempat tinggalnya di Jalan Keramat, tak jauh dari rumah korban.
Baca juga: Pencuri Motor yang Kerap Beraksi di Pasar Purwadadi Subang Ditembak Polisi di Pamanukan
"Rencananya, setelah matahari terbit, ikan curian tersebut akan dijual. Tapi tidak lama sampai rumah, ikan malah mati, sehingga digoreng, dijadikan lauk sarapan," katanya lagi.
Sebenarnya, lanjut Disko, polisi sudah mencoba memediasi korban dan pelaku, agar berdamai, mengingat kerugian korban, atau harga ikan tersebut, sekitar Rp 1,5 juta.
Namun, korban mengaku sakit hati, karena ikan koi yang hilang, memang merupakan ikan kesayangan korban.
Ikan dengan panjang sekitar 50 cm, dan bercorak warna putih, hitam dan orange, tersebut, sudah dipelihara korban selama tujuh tahun.
Baca juga: Pencuri Terekam CCTV Bawa Kabur Honda Scoopy di Kafe Jalan Siliwangi, Sukabumi
"Selain itu, korban juga sebelumnya kehilangan dua ekor ikan koi. Kejadian sekitar Januari 2024. Ditambah ikan kesayangannya digoreng buat lauk, korban menolak damai," jelas Disko.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Masing masing, sebuah ember cat warna biru, serokan ikan orange dengan gagang kayu, kemeja lengan pendek warna biru, dan celana pendek warna cokelat.
AW, dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke- 3e dan 5e KUH Pidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sakit Hati Ikan Koi Miliknya Digoreng Pencuri, Seorang ASN di Nunukan Menolak Berdamai"
Viral, Pemuda Spill Gaji Kerja Jadi Pencuci Tray MBG, Nominalnya Disorot Kontras dengan Guru Honorer |
![]() |
---|
Fakta-fakta Polisi Viral Suruh Lepas Maling yang Ditangkap Warga, Diperiksa Propam hingga Minta Maaf |
![]() |
---|
Kawanan Maling Gabah di Pangandaran Diringkus, Penangkapan Dramatis, Satu Pelaku Terjun ke Sawah |
![]() |
---|
Aksi Pencuri Motor di Cirebon Terekam CCTV, Korbannya Kurir Ekspedisi |
![]() |
---|
Sosok Haji Maksum Imam Masjid di Kaltara Dituduh Serobot Lahan Sendiri hingga Surat Tanah Disita |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.