Pencuri Motor yang Kerap Beraksi di Pasar Purwadadi Subang Ditembak Polisi di Pamanukan
Pencuri motor ditembak Jajaran Satreskrim Polres Subang saat ditangkap di Pasar Purwadadi, Pamanukan, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Kamis(8/8/2024).
Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Januar Pribadi Hamel
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Subang, Ahya Nurdin
TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Pencuri motor ditembak Jajaran Satreskrim Polres Subang saat ditangkap di Pasar Purwadadi, Pamanukan, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Kamis(8/8/2024) malam, sekitar pukul 23.30 WIB.
Penangkapan terhadap pelaku dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Subang AKP Herman Saputra tersebut berhasil meringkus 1 pelaku dan barang bukti sepeda motor beserta 2 unit kunci astag.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Kasatreskrim AKP Herman Saputra mengatakan, pelaku curanmor yang kami tangkap ini terbukti telah melakukan pencurian kendaraan bermotor milik warga Kalijati di Pasar Purwadadi.
Baca juga: Viral Pencuri Motor Tertangkap Warga di Cangkuang, Dihajar Hingga Babak Belur dan Nyaris Tewas
"Modus pelaku menjalankan aksinya yakni dengan mengincar kendaraan di parkiran Pasar Purwadadi dengan cara merusak/menjebol lubang kunci dengan mengunakan anak kunci palsu atau astag," ujar Kasatreskrim Polres Subang AKP Herman Saputra, Jumat(9/8/2024) pagi.
Menurut Herman, pelaku berhasil ditangkap di Pamanukan semalam setelah buron beberapa bulan.
"Pelaku saat ditangkap mencoba melawan petugas dan hendak melarikan diri, sehingga terpaksa kita lumpuhkan dengan timah panas dibagian kaki kiri," katanya.
Baca juga: Polisi Tangkap Pencuri Motor di Acara Kuda Lumping di Banjar Jawa Barat, Satu Masih Buron
Selain mengamankan pelaku, kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit Kendaraan R2 merek Honda Beat warna Silver tahun 2022 No. Pol T-3850-XE Noka: MH1zm 9112 MK812845 Nosin: ZM91E1809843 dan 2 bilah mata kunci palsu atau astag yang sudah di modifikasi.
"Barang bukti motor Beat ini merupakan hasil curian pelaku di Pasar Purwadadi milik korban Agung Hari Lesmana warga Tanggulun Barat Kecamatan Kalijati Subang, yang telah melaporkan kehilangan sepeda motor kepada pihak kepolisian," ungkapnya
Saat ini pelaku curanmor yang diketahui bernama India alias Uun warga Blanakan, bersama barang bukti sudah kita amankan di gedung Satreskrim Polres Subang.
"Pelaku sudah mendekam di Rutan Mapolres Subang dan terancam pasal 363 KUHP Pidana dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun," tandasnya. (*)
Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.
IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI
Pemkab Subang dan KPK Berkolaborasi Ciptakan Kepastian Hukum Dalam Tata Kelola Investasi dan Lahan |
![]() |
---|
Subang Menyimpan Potensi Gempa Bumi, Ditemukan Sesar Lokal Baru, Warga Diminta Waspada |
![]() |
---|
Anggota Polsek Pamanukan Subang Jual Beras SPHP, Bahkan Diantar Sampai Pintu Rumah Pembeli |
![]() |
---|
Pemkab Subang Tak Langsung Setuju Usulan Dedi soal Penghapusan Tunggakan PBB, Lakukan Langkah Ini |
![]() |
---|
Satnarkoba Polres Subang Ringkus 23 Tersangka Pengedar Narkoba, Ratusan Gram Sabu dan Ganja Disita |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.