Polisi Amankan Pelajar di Cirebon karena Pelihara Satwa Dilindungi, Terancam Hukuman 15 Tahun
Seorang pelajar berinisial S (16) asal Desa Wargabinangun, Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon, ditangkap Satreskrim Polrer Cirebon.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Giri
Setelah diterima, satwa-satwa tersebut menjalani karantina untuk mendapatkan perawatan medis yang tepat.
Baca juga: Kronologi Anak Bunuh Ayah Kandung di Cirebon, Pelaku Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Selain itu, dalam kasus ini BKSDA Cirebon bekerja sama dengan Polresta Cirebon telah menyita enam satwa dilindungi dari pelaku yang melakukan aktivitas perdagangan hewan ilegal di Kabupaten Cirebon.
"Hewan-hewan ini, seperti burung elang, burung alap-alap, dan berang-berang gunung, selanjutnya akan dikarantina untuk mendapatkan perawatan medis," katanya.
Baca juga: "Idola", "Beres", dan "Remaja", Tiga Pasangan Calon Resmi Daftar Pilwalkot Cirebon 2024
Sebagai bagian dari upaya rehabilitasi, BKSDA Cirebon juga berkolaborasi dengan pusat konservasi, di mana burung-burung misalnya, dikirim ke pusat konservasi elang jawa di Kabupaten Garut.
Dede menekankan pentingnya proses karantina ini untuk memastikan satwa-satwa tersebut pulih sepenuhnya sebelum dilepaskan kembali ke alam liar.
"Tujuan kami adalah memastikan satwa liar ini kembali ke habitat alaminya sebagai predator puncak," ujarnya.
BKSDA Cirebon, lanjut Dede, lebih mengedepankan langkah persuasif dalam menangani kasus-kasus terkait satwa liar.
Ia menekankan pentingnya edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar kesadaran untuk tidak memperjualbelikan satwa liar terus meningkat.
"Kami berusaha menyadarkan masyarakat agar tidak mengambil keuntungan dari memperjualbelikan satwa liar," ucap Dede. (*)
Mengenal Desa Karangmalang yang Jadi Kandidat Kuat Calon Ibu Kota Cirebon Timur, Ini Istimewanya |
![]() |
---|
Petani di Cirebon Nyambi Edarkan Ribuan Pil Terlarang, Ditangkap di Parkiran Ruko |
![]() |
---|
Mengenal Mesin Canggih BPBD Cirebon, Bisa Ubah Air Kotor hingga Air Laut Jadi Layak Konsumsi |
![]() |
---|
SK Menteri Jadi Objek Sengketa, Kemenkum Jabar Hadiri Sidang Perdata di PN Sumber Cirebon. |
![]() |
---|
Perbaikan Telan Rp 229 Juta, Lapangan Desa Bungko Cirebon hanya Diurug Tanah Empang dan Becek |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.