Polisi Amankan Pelajar di Cirebon karena Pelihara Satwa Dilindungi, Terancam Hukuman 15 Tahun

Seorang pelajar berinisial S (16) asal Desa Wargabinangun, Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon, ditangkap Satreskrim Polrer Cirebon.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Giri
Tribun Cirebon/Eki Yulianto
Hewan dilindungi yang diamankan dari seorang pelakar di Desa Wargabinangun, Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon.  

Setelah diterima, satwa-satwa tersebut menjalani karantina untuk mendapatkan perawatan medis yang tepat.

Baca juga: Kronologi Anak Bunuh Ayah Kandung di Cirebon, Pelaku Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Selain itu, dalam kasus ini BKSDA Cirebon bekerja sama dengan Polresta Cirebon telah menyita enam satwa dilindungi dari pelaku yang melakukan aktivitas perdagangan hewan ilegal di Kabupaten Cirebon.

"Hewan-hewan ini, seperti burung elang, burung alap-alap, dan berang-berang gunung, selanjutnya akan dikarantina untuk mendapatkan perawatan medis," katanya.

Baca juga: "Idola", "Beres", dan "Remaja", Tiga Pasangan Calon Resmi Daftar Pilwalkot Cirebon 2024

Sebagai bagian dari upaya rehabilitasi, BKSDA Cirebon juga berkolaborasi dengan pusat konservasi, di mana burung-burung misalnya, dikirim ke pusat konservasi elang jawa di Kabupaten Garut.

Dede menekankan pentingnya proses karantina ini untuk memastikan satwa-satwa tersebut pulih sepenuhnya sebelum dilepaskan kembali ke alam liar.

"Tujuan kami adalah memastikan satwa liar ini kembali ke habitat alaminya sebagai predator puncak," ujarnya.

BKSDA Cirebon, lanjut Dede, lebih mengedepankan langkah persuasif dalam menangani kasus-kasus terkait satwa liar.

Ia menekankan pentingnya edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar kesadaran untuk tidak memperjualbelikan satwa liar terus meningkat.

"Kami berusaha menyadarkan masyarakat agar tidak mengambil keuntungan dari memperjualbelikan satwa liar," ucap Dede. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved