Polisi Amankan Pelajar di Cirebon karena Pelihara Satwa Dilindungi, Terancam Hukuman 15 Tahun

Seorang pelajar berinisial S (16) asal Desa Wargabinangun, Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon, ditangkap Satreskrim Polrer Cirebon.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Giri
Tribun Cirebon/Eki Yulianto
Hewan dilindungi yang diamankan dari seorang pelakar di Desa Wargabinangun, Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon.  

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Seorang pelajar berinisial S (16) asal Desa Wargabinangun, Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon, ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon karena memelihara satwa-satwa yang dilindungi secara ilegal.

S ditangkap berdasarkan laporan dari pemerhati satwa yang mencurigai adanya peliharaan satwa liar secara ilegal.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan polisi dengan nomor LP/B/541/VIII/2024/SPKT/SATRESKRIM/POLRESTACIREBON/POLDA JAWA BARAT tertanggal 13 Juli 2024.

"Setelah menerima laporan, kami melakukan pengecekan di lokasi pada 21 Agustus 2024 dan menemukan beberapa satwa dilindungi seperti burung elang bondol, elang brontok, burung alap-alap, dan berang-berang gunung yang dipelihara oleh S di halaman rumahnya," ujar Sumarni dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jumat (30/8/2024).

Sumarni menambahkan, semua satwa tersebut dalam kondisi hidup dan sehat saat ditemukan.

Akibatnya, S kini terancam hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda kategori IV hingga VII, sesuai dengan Pasal 21 ayat 2 huruf a dan Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

"Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat bahwa memelihara satwa dilindungi tanpa izin adalah pelanggaran serius. Kami mengimbau siapa pun yang mengetahui adanya tindakan serupa untuk segera melapor," ucap Sumarni.

Baca juga: Pemulung Curi Besi Penambat Rel KA Pakai Palu Godam di Cirebon, Diancam Penjara 7 Tahun

Barang bukti yang disita berupa satu ekor burung elang bondol, satu ekor burung elang brontok, dua ekor burung alap-alap, dan dua ekor berang-berang gunung.

S masih menjalani pemeriksaan intensif di Polresta Cirebon guna mengungkap bagaimana ia mendapatkan satwa-satwa dilindungi tersebut.

Sumarni juga menjelaskan, S diduga berniat menjual kembali satwa-satwa dilindungi tersebut setelah mendapatkannya melalui transaksi COD (cash on delivery) dengan harga berkisar antara Rp 500 ribu hingga Rp 600 ribu per ekor.

Pihak Kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Cirebon, Jawa Barat, yang turut hadir dalam konferensi pers tersebut menyebutkan, telah mengevakuasi 59 satwa liar dari berbagai jenis selama periode Januari hingga Agustus 2024 untuk dilepaskan lagi ke habitat alaminya.

Polisi Kehutanan Resor BKSDA Cirebon, Dede Hermawan, menyampaikan, bahwa evakuasi ini merupakan hasil partisipasi aktif masyarakat yang menyerahkan satwa liar kepada pihak berwenang.

"Evakuasi ini tidak hanya dari hasil temuan kami, tetapi juga dilakukan melalui penyerahan sukarela dari masyarakat yang semakin menyadari pentingnya melestarikan satwa liar," jelas Dede.

Dede menjelaskan, bahwa sebagian besar satwa yang dievakuasi berasal dari perdagangan ilegal.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved