Pemulung Curi Besi Penambat Rel KA Pakai Palu Godam di Cirebon, Diancam Penjara 7 Tahun

MD ditangkap saat beraksi di KM 205+1, antara Stasiun Bangodua dan Stasiun Arjawinangun, pada Selasa (6/8/2024).

Tribuncirebon.com / Eki Yulianto
Pelaku pencurian besi penambat rel kereta api (pandrol eclip) di KM 205+1, antara Stasiun Bangodua dan Stasiun Arjawinangun, pada Selasa (6/8/2024) dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar Mapolresta Cirebon, Jumat (30/8/2024). 

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON- Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) dari PT KAI Daop 3 Cirebon berhasil mengamankan seorang pemulung yang tertangkap basah mencuri besi penambat rel kereta api (pandrol eclip) di Cirebon.

Pelaku berinisial MD (41), warga Desa Slangit, Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon, menggunakan palu godam untuk melakukan aksinya.

MD ditangkap saat beraksi di KM 205+1, antara Stasiun Bangodua dan Stasiun Arjawinangun, pada Selasa (6/8/2024).

Setelah penangkapan, MD diserahkan kepada pihak berwajib dan dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Cirebon pada Jumat (30/8/2024).

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni menjelaskan, bahwa MD yang kesehariannya bekerja sebagai pemulung itu tidak beraksi sendirian.

Ia dibantu seorang perempuan berinisial US, yang bertugas mengumpulkan besi pandrol eclip setelah MD berhasil melepaskannya.

"Tersangka MD bersama US menggunakan palu godam untuk membuka pandrol eclip."

"Setelah besi terlepas, US mengumpulkannya dan menyembunyikan di lokasi sekitar," ujar Sumarni kepada awak media, Jumat (30/8/2024).

Baca juga: Aksi Pencurian Kotak Amal di Masjid di Cianjur Terekam CCTV, Pelaku Mengendap-endap Tengah Malam

Namun, aksi mereka terhenti ketika petugas Polsuska PT KAI Daop 3 Cirebon memergoki mereka.

MD sempat melarikan diri, tetapi akhirnya berhasil ditangkap kembali.

Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita 15 buah pandrol eclip sebagai barang bukti.

Sumarni menambahkan, bahwa MD mengaku baru pertama kali melakukan pencurian tersebut.

"MD sehari-hari bekerja sebagai pemulung barang rongsok dan mengklaim baru kali ini mencuri," ucapnya.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancamannya adalah hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Rokhmad Makin Zainul, selaku Manajer Humas PT KAI Daop 3 Cirebon menjelaskan, bahwa besi pandrol eclip memiliki fungsi vital dalam menjaga kestabilan lebar rel kereta.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved