Pilkada Purwakarta
Kades dan ASN yang Antar Bakal Calon Daftar ke KPU Patut Ketar-ketir, Sebab Bawaslu Mengawasi
Bawaslu Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, bakal menindak tegas kades dan ASN yang ikut mengantar bakal calon bupati mendaftar ke KPU.
Penulis: Deanza Falevi | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi
TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, bakal menindak tegas kepala desa (kades) dan aparatur sipil negara (ASN) yang ikut mengantar bakal calon bupati dan wakil bupati saat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purwakarta.
"ASN dan kades di wilayah masing-masing untuk tidak terlibat dalam kegiatan pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Purwakarta, Yusup Suprianto, kepada Tribunjabar.id, Jumat (30/8/2024).
Yusup mengatakan, pada tahapan pendaftaran pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati yang berlangsung pada tanggal 27-29 Agustus 2024, merupakan salah satu tahapan yang diawasi melekat oleh Bawaslu.
"Pada pengawasan tahapan pencalonan ini, Bawaslu akan memastikan tahapan tersebut berjalan lancar sesuai dengan ketentuan, termasuk pada pendaftaran balon bupati dan wakil bupati, pihak-pihak yang dilarang untuk ikut serta seperti ASN dan kepala desa kami akan tindak jika ikut terlibat," ujarnya.
Ia menambahkan pada saat pendaftaran pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati, Ketua Bawaslu Purwakarta meminta kepada ASN dan kepala desa agar menjaga netralitasnya sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Baca juga: Bakal Calon pada Pilkada Kota Bandung Ikuti Tes Pemeriksaan di RSHS, Arfi: Jaga Asupan Makan
"Kami juga telah menugaskan petugas pengawas kecamatan maupun desa untuk mengawasi pergerakan massa pendukung pasangan calon saat menuju ke kantor KPU Kabupaten Purwakarta, nantinya akan menjadi laporan dan temuan yan akan kami proses," ujar Yusup.
Koordinator Hukum Penyelesaian Sengketa (HPS) Bawaslu Kabupaten Purwakarta, Siti Nurhayati, mengatakan, ASN agar bisa memaknai aturan yang dalam UU Pilkada, UU Desa, dan UU ASN.
“Kita sudah tahu undang-undangnya terkait ASN tidak boleh berpolitik praktis. Karena ASN adalah tenaga profesional yang menjadi motor pemerintahan,” ujar Siti.
Hal lain juga, kata Siti Nurhayati, yang harus bisa dimaknai terkait larangan-larangan untuk ASN agar tidak dimaknai hanya berlaku di masa kampanye. Tetapi kode etik itu mengikat melalui PP 42 Tahun 2004.
Baca juga: PPP Bandung Barat Tidak Baik-baik Saja, Muncul di Dua Poros Pasangan untuk Pilkada 2024
Ia menambahkan, dalam aturan tersebut, ASN yang melakukan tindakan atau membuat keputusan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap bakal calon sebelum masa kampanye dan setelah masa kampanye dapat dikenai sanksi moral atau hukuman disiplin oleh KASN sebagaimana surat keputusan bersama antara Kemenpan RB, Kemendagri, BKN, KASN, dan Bawaslu.
"Apabila hasil pengawasan kami didapati pihak-pihak yang dilarang terlibat sebagaimana tersebut di atas, maka pasti kami rekomendasi dan meneruskan ke KASN atau institusi yang berwenang untuk ditindak lanjuti," ucapnya.
Siti juga meminta peran aktif masyarakat untuk ikut mengawasinya jika ada ASN dan kepala desa ikut dalam rombongan iring-iringan pasangan bakal calon saat mendaftar ke KPU, bisa melaporkan ke Kantor Bawaslu Purwakarta. (*)
Tidak Ada Gugatan, KPU Akan Tetapkan Om Zein-Abang Ijo Jadi Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta |
![]() |
---|
Menurun Signifikan, Angka Partisipasi pada Pilkada Purwakarta 2024 Tetap Masuk 5 Besar di Jabar |
![]() |
---|
Sekda Purwakarta dan Tim Desk Pilkada Pastikan Pemungutan Suara Berjalan Lancar |
![]() |
---|
Melihat TPS 003 Desa Sawah Kulon Purwakarta yang bernuansa Kebudayaan, Lokasi KDM Mencoblos |
![]() |
---|
Bawaslu Purwakarta Minta Kades dan ASN Jaga Netralitas pada Pilkada 2024, Ancaman Penjara Menanti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.