Pilkada Purwakarta

Bawaslu Purwakarta Minta Kades dan ASN Jaga Netralitas pada Pilkada 2024, Ancaman Penjara Menanti

Bawaslu Purwakarta mengingatkan lagi kepada semua kades, perangkat desa, dan ASN agar menjaga netralitas selama masa tenang Pilkada 2024.

Penulis: Deanza Falevi | Editor: Giri
Tribun Jabar/Deanza Falevi
Komisioner Bawaslu Purwakarta, Wahyudin. 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi

TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, mengingatkan lagi kepada seluruh kepala desa (kades), perangkat desa, dan aparatur sipil negara (ASN) agar menjaga netralitas selama masa tenang Pilkada 2024.

Hal ini ditegaskan dalam surat imbauan Bawaslu Purwakarta nomor 138 dan 139/PM.00.02/K.JB/11/2024 yang menyebutkan adanya ancaman hukuman penjara bagi mereka yang terbukti melanggar prinsip netralitas dalam proses Pemilu.

Komisioner Bawaslu Purwakarta, Wahyudin, menegaskan, semua kades dan ASN diharapkan menahan diri dan menghindari segala bentuk tindakan atau keputusan yang dapat memberikan keuntungan atau kerugian bagi pasangan calon. 

Baca juga: Ribuan Pemudik dari Jabodetabek Sudah Sampai Garut, Siap Datang ke TPS dan Sukseskan Pilkada 2024

"Kami meminta kades dan ASN untuk tidak terlibat dalam aktivitas yang bisa memengaruhi pemilih atau pasangan calon, terutama di masa tenang ini," ujar Wahyudin kepada Tribunjabar.id, Senin (25/11/2024).

Lebih lanjut, Wahyudin juga mengingatkan agar kades dan ASN tidak melakukan pengaruh atau arahan kepada masyarakat terkait pilihan pasangan calon dalam Pilkada. 

"Tindakan semacam itu jelas melanggar netralitas yang sudah diatur dalam peraturan, dan kami akan menindak tegas," ucap Wahyudin.

Selain itu, Bawaslu Purwakarta juga menekankan, larangan ini tidak hanya berlaku bagi kades dan ASN, namun juga untuk pejabat daerah, anggota TNI/Polri. Mereka juga dilarang membuat keputusan atau tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. 

Imbauan tersebut, kata Wahyudin, bertujuan untuk memastikan semua pihak bersikap netral, khususnya pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara yang semakin mendekat.

Baca juga: Pesan Pj Bupati Purwakarta Jelang Pencoblosan Pilkada Serentak 2024, Ajak Warga Gunakan Hak Pilih

Sebelumnya, Bawaslu Purwakarta juga telah mengeluarkan surat imbauan pada tahapan pencalonan dan kampanye Pilkada Serentak 2024, yang mengingatkan kades dan ASN agar tidak terlibat dalam kegiatan kampanye apapun. 

Kini, dengan memasuki masa tenang dan menjelang pemungutan suara, Wahyudin menyebutkan, pengawasan terhadap netralitas semakin diperketat.

Ia mengatakan, berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 71 Ayat 1, secara tegas melarang pejabat negara, pejabat daerah, ASN, anggota TNI/Polri, serta kepala desa atau lurah untuk mengeluarkan keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. 

Pelanggaran terhadap netralitas ini, Wahyudin menyebutkan, pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman penjara antara satu hingga enam bulan, serta denda antara Rp 600 ribu hingga Rp 6 juta.

Dalam upaya menjaga kelancaran dan integritas Pilkada Serentak 2024, Wahyudin mengajak semua pihak untuk berperan aktif dalam menciptakan Pemilu yang jujur dan adil. 

Baca juga: Kapolda Jabar Minta Para Personelnya Lakukan Hal Ini Saat Amankan TPS pada Pilkada 2024

Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan setiap dugaan pelanggaran yang melibatkan Kades, ASN, atau pihak terkait lainnya. 

"Kami akan melakukan pengawasan secara maksimal, baik di tingkat kecamatan, desa, hingga di setiap tempat pemungutan suara (TPS),” kata Wahyudin.

Dengan pengawasan yang ketat dan komitmen untuk menjaga netralitas, ia berharap, Pilkada Serentak 2024 di Purwakarta dapat berlangsung dengan lancar tanpa ada kecurangan atau pelanggaran hukum yang merusak kepercayaan publik. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved