Pilkada Indramayu

Ada 3 Pasangan yang Sudah Daftar untuk Pilkada Indramayu 2024, Ini Jadwal dan Tahapan Selanjutnya

Sebanyak tiga pasangan bakal calon bupati dan calon wakil bupati telah mendaftar ke KPU Indramayu untuk bertarung pada Pilkada Indramayu 2024.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Giri
Tribun Cirebon/ Handhika Rahman
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Indramayu, Zaenal Masduki. 

Merujuk pada PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang diperbaharui pada PKPU Nomor 10 Tahun 2024, waktu pemeriksaan administrasi akan dilakukan 29 Agustus 2024-4 September 2024.

Pemeriksaan dokumen administrasi ini meliputi syarat pencalonan dan syarat calon. 

Seperti struktur kepengurusan parpol di tingkat pusat, struktur parpol di tingkat kabupaten, persetujuan atau rekomendasi dari parpol kepada pasangan calon.

Kemudian terkait dengan syarat calon meliputi KTP, ijazah minimal, hingga surat keterangan-surat keterangan lainnya.

Baca juga: Curhat Ade Ruminah Setelah Gagal Maju pada Pilkada Pangandaran, Akui Terjadi Banyak Manuver

Setelah semua pemeriksaan itu selesai, KPU Indramayu baru akan menentukan status pendaftaran dari masing-masing pasangan calon.

Lanjut Zaenal, apakah memenuhi syarat atau belum memenuhi syarat. 

Jika belum memenuhi syarat, maka KPU akan memberikan kesempatan untuk perbaikan selama tiga hari sejak para pasangan calon menerima hasil pemeriksaan administrasi pada 6-8 September 2024.

“Untuk penetapan pasangan calon apabila dari hasil pemeriksaan administrasi memenuhi syarat maka akan ditetapkan pada 22 September 2024,” ujar dia. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved