Pilkada Indramayu

Ada 3 Pasangan yang Sudah Daftar untuk Pilkada Indramayu 2024, Ini Jadwal dan Tahapan Selanjutnya

Sebanyak tiga pasangan bakal calon bupati dan calon wakil bupati telah mendaftar ke KPU Indramayu untuk bertarung pada Pilkada Indramayu 2024.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Giri
Tribun Cirebon/ Handhika Rahman
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Indramayu, Zaenal Masduki. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Sebanyak tiga pasangan bakal calon bupati dan calon wakil bupati telah mendaftar ke KPU Indramayu untuk bertarung pada Pilkada Indramayu 2024.

Tahapan pendaftaran akan ditutup Kamis (29/8/2024) pukul 23.59 WIB.

Walau belum resmi ditutup, kontestasi Pilkada Indramayu 2024 kemungkinan besar akan diikuti oleh tiga pasangan calon.

Mereka adalah Lucky-Syaefudin (PKS, NasDem), Nina Agustina-Tobroni (PDIP, PKB, Demokrat, Perindo), dan Bambang Hermanto-Kasan Basari (Golkar, Gerindra).

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Indramayu, Zaenal Masduki, mengatakan, ada sejumlah tahapan yang wajib dilalui oleh para bakal calon bupati dan wakil bupati sebelum resmi ditetapkan sebagai calon.

Termasuk, KPU Indramayu juga akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut soal keabsahan dari dokumen pendaftaran yang sudah diterima.

Baca juga: Polisi Atur Agar Massa 2 Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tidak Bertemu di Jalan

“Berkaitan dengan dokumen pendaftaran yang telah diterima oleh KPU Indramayu, perlu kami sampaikan terkait dokumen tersebut berdasarkan pemeriksaan kelengkapan dokumen administrasi, semuanya dinyatakan lengkap,” ujar Zaenal kepada Tribun, Kamis (29/8/2024).

Zaenal mengatakan, proses selanjutnya adalah melakukan pemeriksaan kesehatan sesuai dengan PKPU Nomor 1090 Tahun 2024.

KPU Indramayu sendiri sudah melakukan kerja sama dengan RS Hasan Sadikin Bandung untuk lokasi pemeriksaan kesehatan tersebut.

Sesuai jadwal, pemeriksaan kesehatan ini akan dilaksanakan pada 31 Agustus 2024.

“Dan proses pemeriksaan kesehatan ini wajib diikuti oleh seluruh bakal pasangan calon, baik bakal calon bupati maupun wakil bupati,” ujar dia.

Zaenal mengatakan, hasil pemeriksaan kesehatan ini akan menjadi salah satu syarat apakah pendaftaran yang sudah dilakukan memenuhi syarat atau tidak.

“Pengumuman hasil pemeriksaan kesehatannya akan kami umumkan pada 5-6 September,” ujar dia.

Baca juga: Pilkada Kota Bandung 2024 Dipastikan Diikuti 4 Paslon, Intip Perolehan Suara Partai Pengusungnya

Proses selanjutnya, KPU Indramayu akan memeriksa perihal keabsahan dari dokumen yang sudah diterima.

Merujuk pada PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang diperbaharui pada PKPU Nomor 10 Tahun 2024, waktu pemeriksaan administrasi akan dilakukan 29 Agustus 2024-4 September 2024.

Pemeriksaan dokumen administrasi ini meliputi syarat pencalonan dan syarat calon. 

Seperti struktur kepengurusan parpol di tingkat pusat, struktur parpol di tingkat kabupaten, persetujuan atau rekomendasi dari parpol kepada pasangan calon.

Kemudian terkait dengan syarat calon meliputi KTP, ijazah minimal, hingga surat keterangan-surat keterangan lainnya.

Baca juga: Curhat Ade Ruminah Setelah Gagal Maju pada Pilkada Pangandaran, Akui Terjadi Banyak Manuver

Setelah semua pemeriksaan itu selesai, KPU Indramayu baru akan menentukan status pendaftaran dari masing-masing pasangan calon.

Lanjut Zaenal, apakah memenuhi syarat atau belum memenuhi syarat. 

Jika belum memenuhi syarat, maka KPU akan memberikan kesempatan untuk perbaikan selama tiga hari sejak para pasangan calon menerima hasil pemeriksaan administrasi pada 6-8 September 2024.

“Untuk penetapan pasangan calon apabila dari hasil pemeriksaan administrasi memenuhi syarat maka akan ditetapkan pada 22 September 2024,” ujar dia. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved