Pilkada Jakarta 2024

Hari Ini Pendaftaran Paslon untuk Pilkada Jakarta Dibuka, KPU Pastikan Persyaratan Sesuai Putusan MK

Mengenai batas usia calon kepala daerah, Komisioner KPU DKI Jakarta, Astri Megatari menyebut, usia paling rendah pasangan calon yaitu 30 tahun

Istimewa
Ilustrasi Pilkada 

Sebelumnya, KPU DKI Jakarta telah menetapkan ambang batas pencalonan gubernur dan wakil gubernur 7,5 persen dari suara sah.

Baca juga: Anies Baswedan Ternyata Sudah Urus Surat untuk Ikut Pilgub Jakarta 2024, PDIP Bilang Tunggu 2 Hari

Penetapan itu sesuai dengan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Pada putusan itu dijelaskan provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 6-12 juta jiwa harus didukung partai politik atau gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 7,5 persen.

Oleh sebab itu, bagi partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mendaftarkan syaratnya harus bisa mengumpulkan paling tidak 454.885 suara sah di DKI Jakarta.

Sedangkan untuk suara sah di tingkat DPRD Provinsi DKI Jakarta adalah 6.067.241.

"Syarat minimal perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik pada pemilu anggota DPRD tahun 2024 sebagaimana dimaksud paling sedikit 454.885 suara sah di provinsi DKI Jakarta," kata Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata di Kantor KPU DKI Jakarta, Salemba, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, Sabtu (24/8/2024).

Mengenai batas usia calon kepala daerah, Komisioner KPU DKI Jakarta, Astri Megatari menyebut, usia paling rendah calon gubernur dan wakil gubernur, yaitu 30 tahun.

Sedangkan untuk calon Bupati dan Wakil Bupati minimal 25 tahun.

"Iya benar (kedua Putusan MK) diakomodir, kan ini sesuai Putusan MK," kata Astri.

Daftar Provinsi Gelar Pilkada 2024

Pilkada 2024 akan dilaksanakan di semua provinsi di Indonesia, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

"Seluruh daerah di Indonesia kecuali Provinsi DIY," kata Komisioner KPU, Idham Holik, Minggu (25/2/2024), dilansir Kompas.com.

Pasalnya, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY tidak ditentukan melalui Pilkada.

UU tersebut mengatur, Gubernur DIY dijabat oleh Sultan atau Raja yang bertakhta di Keraton Yogyakarta, sedangkan Wakil Gubernur DIY dijabat oleh Adipati Paku Alam yang bertakhta.

Berikut daftar provinsi yang akan menggelar pilkada serentak pada 27 November 2024:

  1. Pemilihan Umum Gubernur Aceh 2024
  2. Pemilihan Umum Gubernur Bengkulu 2024
  3. Pemilihan Umum Gubernur Jambi 2024
  4. Pemilihan Umum Gubernur Kepulauan 
    Bangka Belitung 2024
  5. Pemilihan Umum Gubernur Kepulauan Riau 2024
  6. Pemilihan Umum Gubernur Lampung 2024
  7. Pemilihan Umum Gubernur Riau 2024
  8. Pemilihan Umum Gubernur Sumatra Barat 2024
  9. Pemilihan Umum Gubernur Sumatra 
    Utara 2024
  10. Pemilihan Umum Gubernur Sumatra Selatan 2024
  11. Pemilihan Umum Gubernur Banten 2024
  12. Pemilihan Umum Gubernur DKI Jakarta 2024
  13. Pemilihan Umum Gubernur Jawa Barat 2024
  14. Pemilihan Umum Gubernur Jawa Tengah 2024
  15. Pemilihan Umum Gubernur Jawa Timur 2024
  16. Pemilihan Umum Gubernur Bali 2024
  17. Pemilihan Umum Gubernur Nusa Tenggara Barat 2024
  18. Pemilihan Umum Gubernur Nusa Tenggara Timur 2024
  19. Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Barat 2024
  20. Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Selatan 2024
  21. Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Timur 2024
  22. Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Tengah 2024
  23. Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Utara 2024
  24. Pemilihan Umum Gubernur Gorontalo 2024
  25. Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Barat 2024
  26. Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Selatan 2024
  27. Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Tengah 2024
  28. Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Tenggara 2024
  29. Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Utara 2024
  30. Pemilihan Umum Gubernur Maluku 2024
  31. Pemilihan Umum Gubernur Maluku Utara 2024
  32. Pemilihan Umum Gubernur Papua 2024
  33. Pemilihan Umum Gubernur Papua Barat 2024
  34. Pemilihan Umum Gubernur Papua Barat Daya 2024
  35. Pemilihan Umum Gubernur Papua Pegunungan 2024
  36. Pemilihan Umum Gubernur Papua Selatan 2024
  37. Pemilihan Umum Gubernur Papua Tengah 2024


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pendaftaran Calon Gubernur & Wagub DKI Jakarta 2024 Dibuka Mulai Pagi Ini, Siapa Pendaftar Pertama?, 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved