Pilkada Jakarta 2024

Hari Ini Pendaftaran Paslon untuk Pilkada Jakarta Dibuka, KPU Pastikan Persyaratan Sesuai Putusan MK

Mengenai batas usia calon kepala daerah, Komisioner KPU DKI Jakarta, Astri Megatari menyebut, usia paling rendah pasangan calon yaitu 30 tahun

Istimewa
Ilustrasi Pilkada 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur dibuka mulai hari ini, Selasa (27/8/2024).

Pembukaan pendaftaran calon kepala daerah tersebut termasuk di KPU DKI Jakarta.

Ini berarti, para calon gubernur dan calon wakil gubernur yang akan mengikuti Pilkada Jakarta 2024 bisa mendaftar mulai hari ini.

KPU DKI Jakarta membuka pendaftaran di hari pertama mulai dari pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB.

Baca juga: Malam-malam, Gerindra Serahkan Rekomendasi untuk Eti-Suhendrik untuk Maju di Pilkada Kota Cirebon

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata.

"Waktu pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, untuk hari Selasa-Rabu, 27-28 Agustus kami membuka pendaftaran dari pukul 08.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB," ujarnya di Kantor KPU DKI Jakarta, Salemba, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (24/8/2024).

Tahapan pendaftaran cagub gawagub ini merujuk Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.

Sementara untuk hari terakhir pendaftaran pada Kamis (29/8/2024), KPU DKI membuka pendaftaran dari pukul 08.00 WIB sampai pukul 23.59 WIB.

Lalu apa saja syarat pendaftaran cagub cawagub DKI Jakarta?

Calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta harus memenuhi syarat yang dimuat dalam PKPU tersebut.

Salah satunya adalah berkewarganegaraan Indonesia.

"Calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta merupakan warga negara yang tidak memiliki kewarganegaraan selain warga negara Indonesia," kata Wahyu.

Sedangkan untuk akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon), akan dibuka oleh petugas atau admin jika sudah ada permohonan dari partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu tingkat Provinsi DKI Jakarta.

"Pasangan calon dapat mengunduh format formulir model permohonan silon parpol KWK melalui pranalah HTTPS Formulir permohonan Silon partau politik," jelas dia.

KPU Jakarta Tetapkan Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah 7,5 Persen

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved