Puluhan Guru Besar UPI Minta Pemerintah dan DPR Ikuti Putusan MK Tentang Pilkada Serentak

Sebanyak 71 guru besar Universitas Pendidikan Indonesia atau UPI meminta pemerintah dan DPR RI mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi tentang Pilkada.

Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Januar Pribadi Hamel
istimewa
Guru besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Prof Cecep Darmawan. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sebanyak 71 guru besar Universitas Pendidikan Indonesia atau UPI meminta pemerintah dan DPR RI mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi tentang Pilkada serentak. 

MK sudah mengabulkan gugatan partai Buruh terkait ambang batas pencalonan kepala daerah di Pilkada serentak.

Salah seorang inisiator guru besar, Cecep Darmawan menjepaskan Indonesia sebagai negara hukum dan bukanlah negara kekuasaan. Sehingga, supremasi hukum mesti ditaati serta mesti ditegakkan sebagai salahsatu prinsip rule of law.

"Prakteknya, kenegaraan sekarang cenderung mengedepankan rule of law untuk mempertahankan kekuasaan oligarki dan dinasti politik. Gejala itu ditandai dengan kondisi kehidupan demokrasi yang semakin memburuk dengan melemahnya semangat kompetisi yang bebas dan berkeadilan dalam Pilkada serentak," katanya, Senin (26/8/2024).

Baca juga: Mahfud MD Sebut Putusan Mahkamah Konstitusi Anulir Aturan MA Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

Krisis ini terjadi, lanjutnya, disebabkan adanya intrik politik kekuasaan dan manipulasi regulasi yang mengarah pada tindakan pembangkangan regulasi. 

Dia menyebut 71 guru besar UPI bahkan bisa bertambah guna menyatakan sikap menuntut kepada seluruh penyelenggara negara bersikap negarawan dan patuh dengan putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024 yang bersifat final and binding.

Selain itu, menghentikan segala bentuk intrik politik kekuasaan dan manipulasi regulasi yang merusak marwah konstitusi, mencederai prinsip demokrasi, dan tidak mencerminkan nilai Pancasila.

"Kami mendesak KPU untuk menetapkan Rancangan Perubahan Peraturan KPU tentang pencalonan kepala daerah sesuai putusan MK. Hindari semua upaya yang dapat mendelegitimasi penyelenggaraan pilkada serentak yang berkeadilan dan berintegritas," katanya.

Baca juga: Pengamat Politik Ini Sebut Mahkamah Konstitusi Bermain Mata soal Politik Anggaran Gentong Babi

Cecep menambahkan para guru besar mendorong agar penyelenggaraan Pilkada serentak dilandasi semangat kompetisi yang bebas dan berkeadilan, serta sesuai rule of game yang baru. 

Selain itu mendesak aparat kepolisian tidak menggunakan kekerasan atau represif kepada massa aksi demonstrasi serta menghindari upaya pengamanan massa berlebihan dan gunakan prosedur yang terukur sesuai peraturan berlaku dan humanis.

"Mengajak seluruh elemen masyarakat, bangsa dan negara mengawasi jalannya penyelenggaraan pilkada serentak sebagai momentum penegakan kedaulatan rakyat yang Pancasila," ujarnya.

Kemudian, memperkuat semangat persatuan demi memperjuangkan supremasi konstitusi dan kehidupan demokrasi yang bermartabat.(*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved