Pilkada Kabupaten Indramayu

KPU Indramayu Ikuti Putusan MK, Tetapkan Syarat Parpol Usung Cabup dan Cawabup 6,5 Persen

Penetapan syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik untuk mengajukan pasangan calon Bupati paling sedikit 6,5 persen.

Tribun Cirebon/ Handhika Rahman
dok--- Ketua KPU Indramayu, Masykur, Minggu (26/5/2024) 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - KPU Indramayu mengumumkan syarat pendaftaran calon Bupati dan calon Wakil Bupati Indramayu 2024.

Ketua KPU Indramayu, Masykur, mengatakan bahwa penetapan syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik untuk mengajukan pasangan calon Bupati paling sedikit 6,5 persen.

Mengingat ada 1.390.476 pemilih potensial di Kabupaten Indramayu yang berhak memberikan suaranya di Pilkada 2024 nanti.

Hal ini memedomani amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Pertimbangan Hukum Nomor 70/PUU-XXII/2024 tanggal 20 Agustus 2024.

Baca juga: Jalan Depan Kilang Pertamina Balongan Akan Ditutup Permanen, Ini Pengalihan Arus yang akan Disiapkan

“Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kami menerima surat dinas nomor 1692/PL.02.2-SD/05/2024 terkait pelaksanaan tahapan pendaftaran pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,” tutur Masykur, Minggu (25/8/2024).

Regulasi dengan mengacu pada Putusan MK itu pun, lanjut Masykur sudah mulai berlaku.

Masykur mengatakan, karena jumlah pemilih di Kabupaten Indramayu ada lebih dari 1 juta jiwa, sehingga suara sah yang dipakai yakni sebesar 6,5 persen.

Atau syarat minimal yakni sebanyak 62.830 suara sah.

Di sisi lain, lanjut Masykur, syarat pendaftaran dengan jumlah kursi juga tetap berjalan, tapi ada opsi lain yang bisa digunakan yaitu dengan jumlah minimal suara sah sebagaimana yang tertuang dalam Amar Putusan MK.

Baca juga: Muktamar PKB Tandingan Segera Digelar, Fungsional DPP Anggap Pemilihan Ketum Cak Imin Melenceng

“Jadi tidak berpatok pada jumlah 20 persen dari jumlah kursi, bisa juga mengambil dari minimal jumlah suara sah,” katanya.

Perihal regulasi ini, Masykur mengatakan, KPU Indramayu siap menerima pendaftaran Calon Bupati dan Calon Wakilnya di Pilkada Indramayu 2024.

Pendaftaran sendiri akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024 di Kantor KPU Indramayu.

Regulasi ini pun, lanjut Masykur sudah disosialisasikan kepada para partai politik peserta Pilkada di Indramayu. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved