Pilkada Kabupaten Purwakarta

Bawaslu Minta KPU Purwakarta Jalankan Keputusan MK untuk Pendaftaran Paslon di Pilkada 2024

Bawaslu minta KPU Purwakarta jalankan Keputusan MK untuk pendaftaran paslon di Pilkada 2024.

Penulis: Deanza Falevi | Editor: Kemal Setia Permana
Tribun Jabar/ Deanza Falevi
Dok--- Komisioner Bawaslu Purwakarta, Wahyudin (tengah). 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi

TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat mengeluarkan imbauan resmi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purwakarta jelang memasuki Tahapan Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

Melalui surat imbauan nomor 113/PM.00.02/K.JB/08/2024, Bawaslu mengingatkan kepada KPU Purwakarta pada tahapan Pendaftaran Pencalonan agar tidak bertentangan dengan regulasi yang berlaku.

Baca juga: Dua Gudang dan Satu Rumah Ludes Terbakar di Majalaya Setelah Diamuk Si Jago Merah

"Kami mengharapkan agar KPU Kabupaten Purwakarta bisa memaksimalkan upaya sosialisasi terkait Tahapan Pencalonan, berkaitan dengan Syarat Pasangan Calon dan Pencalonan sesuai dengan regulasi yang berlaku," ujar Komisioner Bawaslu Kabupaten Purwakarta, Wahyudin, Minggu (25/8/2024).

Pada Tahapan Pencalonan, KPU Purwakarta diminta agar memedomani Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Pertimbangan Hukum Nomor 70/PUU-XXII/2024 tanggal 20 Agustus 2024.

"Berkaitan dengan persyaratan dan tatacara pencalonan kepala daerah yang berlaku itu, Bawaslu meminta agar KPU memaksimalkan sosialisasi kepada masyarakat umum juga Partai Politik tingkat Kabupaten Purwakarta," ujar Wahyudin.

Baca juga: Kata Rocky Gerung, Anies Baswedan Bisa Jadi Jalan Bagi PDIP untuk Fight Back Jokowi

Selain itu, KPU Purwakarta diminta segera menerbitan pengumuman pendaftaran pencalonan bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Purwakarta sebagaimana tertuang dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024  tentang jadwal pengumuman pendaftaran pasangan calon yaitu pada tanggal 24 s.d 26 Agustus 2024 dan dan jadwal pendaftaran pasangan calon yaitu pada tanggal 27 s.d 29 Agustus 2024..

"Penting bagi KPU untuk KPU menerbitkan pengumuman pendaftaran calon kepala daerah sesuai dengan jadwal dan tahapan yang sudah ditetapkan. KPU diperintahkan untuk melaksanakan salah satu tahapan pelaksanaan Pilkada, salah satunya membuka pendaftaran calon kepala daerah."

"Namun, sebelum masa pendaftaran, KPU wajib melakukan sosialisasi dengan menerbitkan pengumuman tentang persyaratan pendaftaran," ujar Wahyudin.

Tahapan pencalonon merupakan tahapan yang krusial karena waktunya tidak terlalu lama. 

Maka dari itu, pemenuhan informasi terkait pencalonan sangat penting, khususnya dalam pemenuhan syarat-syarat administrasi dalam proses pencalonan kepala daerah.

"Ini juga bagian dari fungsi pencegahan dan pengawasan kami, agar hak-hak para calon, juga penyelenggara pemilu bisa terpenuhi sesuai dengan undang-undang yang berlaku," ucapnya.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved