CPNS 2024

Deretan Formasi CPNS 2024 di Kemenkominfo, Ada Jalur Khusus, Usia Pelamar 35 Tahun Boleh Mendaftar

Inilah deretan formasi untuk penerimaan CPNS 2024 di Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia atau Kemenkominfo, berikut persyaratan

Editor: Hilda Rubiah
Tribun Wow
Ilustrasi - Deretan Formasi CPNS 2024 di Kemenkominfo, Usia Pelamar Maksimal 35 Tahun Boleh Mendaftar 

TRIBUNJABAR.ID - Inilah deretan formasi untuk penerimaan CPNS 2024 di Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia atau Kemenkominfo.

Berbagai instansi pemerintah sedang membuka lowongan penerimaan CPNS 2024.

Termasuk Kemenkominfo yang tahun ini juga telah mengumumkan penerimaan CPNS 2024.

Dilansir dari akun Instagram resminya, @kemenkominfo, Kemenkominfo membuka total 4.215 formasi, yang tersebar di berbagai lembaga di bawah naungan kementerian.

Baca juga: Daftar 8 Kementerian Buka Formasi CPNS 2024 untuk Lulusan SMK, Termasuk Kemenkumham hingga BIN

Termasuk Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) dan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI).

Dari total formasi tersebut, 3.917 formasi dialokasikan untuk kategori umum.

Ada juga jalur khusus dengan 298 formasi lainnya dibuka untuk kategori khusus, termasuk lulusan cumlaude, penyandang disabilitas, serta putra-putri asal Kalimantan dan Papua.

Berikut rincian lengkapnya:

-  Kementerian Kominfo: 669 formasi (606 untuk kategori umum, 63 untuk kategori khusus)

-  LPP RRI: 1.093 formasi (1.012 untuk kategori umum, 81 untuk kategori khusus)

-  LPP TVRI: 2.453 formasi (2.299 untuk kategori umum, 154 untuk kategori khusus)

Kemenkominfo mengajak seluruh masyarakat yang memenuhi syarat untuk segera mempersiapkan diri dan mengikuti proses seleksi CPNS tahun ini.

Persyaratan

Berikut adalah persyaratan untuk mengikuti seleksi CPNS Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2024:

  • Usia: Pelamar harus berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.
  • Catatan Kriminal: Pelamar tidak boleh pernah dipidana penjara dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman penjara 2 tahun atau lebih.
  • Riwayat Pekerjaan: Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau pegawai swasta.
  • Status Kepegawaian: Pelamar tidak sedang berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • Politik: Pelamar tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis.
  • Kualifikasi Pendidikan: Pelamar harus memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  •  Sertifikasi: Pelamar harus memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang jika jabatan yang dilamar mensyaratkan.
  • Kesehatan: Pelamar harus sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  • Penempatan: Pelamar harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
  • Persyaratan Tambahan: Pelamar harus memenuhi persyaratan lain sesuai dengan kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Baca juga: Daftar 11 Instansi Buka Formasi CPNS Lulusan SMA/SMk, Termasuk Kemenkeu hingga Kemenkes

Artikel ini telah tayang di Kompas TV

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved