Berita Viral

Viral Anak "Gen Z" Jaksel Orasi saat Demo Kawal Putusan MK di Gedung DPR RI, Wakili Pekerja SCBD

Sebuah video memperlihatkan aksi anak Gen Z berorasi saat demo mengawal Putusan MK di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024), beredar viral.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
TikTok @indotaliano
Sebuah video memperlihatkan aksi anak Gen Z berorasi saat demo mengawal Putusan MK di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024), beredar viral. 

TRIBUNJABAR.ID - Sebuah video memperlihatkan aksi anak Generasi Z (Gen Z) berorasi saat demo mengawal Putusan MK di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024), beredar viral di media sosial.

Adapun, yang dimaksud dengan Gen Z adalah orang-orang yang lahir dalam rentang tahun 1997 hingga 2012.

Video orasi tersebut dibagikan sendiri oleh sang orator melalui unggahan akun TikTok @indotaliano.

"Kerja di SCBD? Besok cuti yuk. Kita perjuangin demokrasi bareng-bareng. Perubahan gak bisa dicapai tanpa bantuan kamu semua!" tulis akun tersebut dalam keterangan unggahannya.

Dalam video yang dibagikan, pria tersebut memakai baju putih dan berada di atas truk bersama perwakilan buruh lainnya.

Satu tangannya memegang mikrofon, sementara satu tangannya memegang karton berisikan seruan.

"Buat teman-teman semua, gua mau manggil teman-teman yang kerja di SCBD," ucapnya.

Adapun, SCBD merupakan singkatan dari Sudirman Central Business District, sebuah kawasan bisnis di bilangan Jakarta Selatan.

Baca juga: Demo Mahasiswa di Cirebon Sempat Memanas, Pelajar STM Ikut Dobrak Pintu DPRD

Orang-orang yang bekerja di kawasan SCBD biasanya dikenal sebagai kelas menengah dan menengah atas.

"Kerja buat jadi konsultan, kerja di startup, it's time for you to fu***** move," kata dia, dibalas sorakan massa aksi.

"We deserve fu****** better, man! (Kita berhak mendapatkan yang lebih baik)," tambahnya lagi.

Pria itu menuturkan, kelas menengah tidak bisa lagi diam melihat kondisi negara yang dinilai meresahkan.

"Kita harus bijak, terutama menghadapi Pilkada ini. Bijak Pilkada, demokrasi," ucapnya.

"Jangan pernah ada lagi kita terus menerima aja apa yang mereka kasih," lanjutnya.

Ia pun menyerukan kepada para pekerja kelas menengah untuk meluangkan waktu agar bisa sama-sama turun ke jalan.

"Semua pekerja SCBD besok kalau bisa cuti, cuti! Kita demo bersama-sama, kita suarakan bersama-sama," serunya.

"Kalau enggak mau turun, post aja di media sosial. Banyak ide, jangan diam pokoknya," tukasnya.

Komedian Abdel Achrian dan sederet artis lainnya terjun dalam aksi demo di depan Gedung DPR, Senayan, Kamis (22/8/2024), tolak revisi UU Pilkada
Komedian Abdel Achrian dan sederet artis lainnya terjun dalam aksi demo di depan Gedung DPR, Senayan, Kamis (22/8/2024), tolak revisi UU Pilkada (Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah)

Hingga artikel ini ditulis, Jumat (23/8/2024) sore, video orasi Gen Z SCBD Jakarta Selatan itu telah dilihat sebanyak 1,3 juta kali.

Sejumlah warganet pun memberikan komentar mereka.

"POV: Orasi anak Jaksel," tulis @news*****id.

"Seru banget anak Jaksel orasi," kata @aa******z_.

"Dari logatnya Jaksel mentok ini," timpal @ku****u_.

Baca juga: Aksi Dorong dan Lempar Warnai Demo Tolak Revisi UU Pilkada di Indramayu, TNI-Polri Berhasil Meredam

Polemik RUU Pilkada

Polemik revisi Undang-Undang Pilkada meledak setelah warganet ramai-ramai mengunggah foto garuda berlatar biru bertuliskan "Peringatan Darurat".

Peringatan Darurat mulai ramai di media sosial pada Rabu (21/8/2024) untuk mengawal putusan MK terkait syarat dan aturan pencalonan kepala daerah dalam Pilkada serentak 2024.

Pada Selasa (20/8/2024), MK memutuskan untuk mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora. 

MK memutuskan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD. 

Adapun threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik akan disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 dianggap dapat mengubah peta politik pilkada serentak pada September 2024. Misalnya dalam Pilkada Jakarta 2024. 

Di Jakarta, sejumlah partai seperti PDI-P dapat mencalonkan pasangan cagub-cawagub tanpa berkoalisi dengan partai lainnya. 

Adanya calon yang diusung PDI-P dalam Pilkada Jakarta 2024 disebut akan mengubah peta politik yang sejauh ini dikuasai oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang mengusung pasangan Ridwan Kamil-Suswono.

Setelah putusan MK tersebut, Baleg DPR RI melakukan rapat untuk membahas putusan MK nomor 60 tentang ambang batas pencalonan Pilkada pada Rabu (21/8/2024). 

Baleg mengakali putusan MK dengan membuat pelonggaran threshold itu hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD. 

Ketentuan ini menjadi ayat tambahan pada Pasal 40 revisi UU Pilkada. 

Sementara itu, Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.

Rapat Baleg RI juga membahas terkait syarat batas minimum usia calon kepala daerah untuk tingkat provinsi adalah 30 tahun dan untuk tingkat kota adalah 25 tahun ketika dilantik. 

Pembahasan tersebut juga menuai perdebatan terkait putusan mana yang akan digunakan sebagai rujukan aturan batas usia calon kepala daerah. 

Beberapa pihak mempertanyakan, batas usia calon kepala daerah merujuk pada putusan MA atau putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Pasalnya, bila merujuk putusan MK, batas usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan, dan bukan dihitung sejak pelantikan.

Namun, pemimpin rapat panja Baleg, Achmad Baidowi dari PPP, memutuskan untuk dasar aturan batas usia calon kepala daerah menggunakan putusan MA. 

MA sudah memutuskan lebih dulu klausul usia calon gubernur atau calon wakil gubernur minimal 30 tahun terhitung saat pelantikan.

Adapun keputusan tersebut dianggap membuka peluang bagi Kaesang Pangarep, anak bungsu Presiden Jokowi untuk maju dalam Pilkada Jawa Tengah 2024. 

Kaesang lahir pada 25 Desember 1994. Saat ini, ia berusia 29 tahun dan digadang-gadang akan maju dalam Pilkada Jawa Tengah. 

Apabila batas usia calon kepala daerah merujuk pada putusan MA, Kaesang dapat mencalonkan diri lantaran akan berusia 30 tahun ketika dinyatakan terpilih.

Revisi Undang-Undang Pilkada Batal

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan revisi UU Pilkada dibatalkan.

Dasco menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) lah yang berlaku untuk pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus 2024 mendatang. 

"Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan JR MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Sudah selesai dong," ujar Dasco, dikutip dari Kompas.com, Kamis (22/8/2024).

Dasco menegaskan rapat paripurna hanya bisa diselenggarakan pada hari Kamis dan Selasa. 

Sehingga, kata dia, mustahil DPR mengesahkan RUU Pilkada pada Selasa depan atau pada hari pendaftaran Pilkada.

"Enggak ada. Karena hari paripurna kan Selasa dan Kamis. Selasa sudah pendaftaran. Masa kita paripurnakan pada saat pendaftaran? Malah bikin chaos dong," tuturnya.

Dia turut memastikan tidak ada lagi rapat paripurna pada malam ini, seperti kecurigaan-kecurigaan yang ada. 

"Enggak ada. Gua jamin. Enggak ada," imbuhnya.

Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved